Satpol PP Kecamatan Bersama Unsur Terkait Lakukan Pembongkaran Rumah Makan Padang
Satpol PP Kecamatan Margaasih dan Kabupaten Bandung beserta anggota dan Linmas, serta dibantu unsur Kepolisian dan TNI lakukan pembokaran rumah makan di Jalan Pener/Tol Cibeureum, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung pada hari Jum'at (28/07/2023).
Menurut Kanit Satpol PP/Ketua Tim, H. Enceng Sakti Alamsyah, S. KM., M. KP, berdasarkan permohonan dari PT. Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) Surat Nomor 14/B2/CMLJ.HMS.04/VI/2023 tentang pebertiban bangunan liar (ilegal) diwilayah Tol Soroja dan pembongkaran ini sebelumnya melalui beberapa tahapan yang pernah dilakukan, berdasarkan Surat Undangan Nomor : 800/16/2023/Satpol PP tertanggal 22 Juni 2023, Surat Peringatan 1 (satu) Nomor : 800/17/VII/2023/ Satpol PP tanggal 12 Juli 2023, Surat Peringatan 2 (dua) Nomor : 800/18/VII/2023, Satpol PP tanggal 20 Juli 2023, Surat Peringatan 3 (tiga) Nomor : 800/19/VII/2023/Satpol PP tanggal 24 Juli 2023.
Maka sehubungan hal tersebut diatas maka, kami tentunya harus lakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut.
Selanjutnya perwakilan dari PT. Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), Senior Oficer, Yogi, mengatakan, Perlu juga diketahui sebenarnya ini tanah milik pemerintah bukan tanah milik PT. Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang dititipkan dari Kementerian PUPR ke PT. CMLJ, karena disini tanahnya milik negara dan PT. CMLJ merasa dititipkan, maka PT. CMLJ diberi kewenangan untuk melakukan penertiban bangunan liar, dan hari ini kami lakukan penertiban terhadap bangunan liar ini yang bekerjasama dengan pihak Satpol PP lakukan koordinasi untuk lakukan penertiban.
Reporter : DK
Tidak ada komentar