Breaking News

Kepala Desa Sangkanhurip H.Aan Tirta Gandana,S.Sos.,SH Mengadakan Forum Konsultasi Publik

Kabupaten Bandung Qjabar.com


Pemerintah Desa Sangkanhurip mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) , pendataan Awal REGSOSEK " Satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat ", kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor desa Sangkanhurip kecamatan katapang  kabupaten Bandung provinsi Jawa barat. 

Kegiatan tersebut dihadiri kepala Desa Sangkanhurip H. Aan Tirta Gandana,S.Sos.,SH. bersama para Fasilitator yang ada di kecamatan katapang, Ketua BPD, Babinsa, Babinkamtibmas serta para ketua RT/RW . 

dilaksanakannya sensus Regsosek itu bertujuan untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Termasuk basis data untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Pendataan awal Regsosek ini merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi, seperti kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan. 

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tingkat kecamatan katapang yang sebelumnya diadakan juga rapat bersama camat katapang.
Kepala Desa Sangkanhurip H. Aan Tirta Gandana,S.Sos.,SH mengatakan, acara FKP mengacu ada surat edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia no 5001.2/1976/SJ ,tgl 3 April 2023, dan surat edaran Bupati Bandung Nomor,500,/001/1128/perekonomian tanggal 12 April 2023, tentang Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022.

Untuk bahan evaluasi tentang pemutahiran data secara benar jika ada masyarakat yang belum terdapat untuk bisa di masukan data tambahan.
"Karena Regsosek ini sangat lah penting jika ada yang bersifat bantuan sosial dari pemerintah daerah dan pusat kalau data nya sudah ter Registrasi Sosial Ekonomi," ucap Aan.

Para ketua RT/RW setempat lanjut Kepala Desa Sangkanhurip, karena yang lebih tahu tentang warganya, apabila ada yang tida Ter Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

"Dengan adanya FKP ini bisa benar-benar di Registrasi Sosial Ekonomi Regsosek pada Tahun 2022 dan kalau ada yang kelewat bisa di masukan data tambahan sebagai mana data yang sudah  ada  dan tercatat secara Benar  jangan sampai ada yang terlewat," Pungkasnya.



Reporter : Yun.s





Tidak ada komentar