Breaking News

" Kirim Parcel Ke SKPD Pemkab Tasikmalaya Menjelang Hari Raya Termasuk Gratifikasi/Suap "


Kabupaten Tasikmalaya - Qjabar.com

Barangkali tak ada salahnya, bila kita mengetahui apa yang dimaksud dengan parcel itu ?, sebelum dijelaskan lebih jauh. 
Oleh karena kebiasaan ini, sudah menjadi tradisi di Indonesia. Momen seperti Lebaran dan selalu diwarnai dengan saling mengirimkan parcel. Sabtu (08/04/2023).

Menurut dan Berdasarkan beberapa sumber, di Indonesia sendiri budaya berkirim parcel sudah dimulai sejak jaman penjajahan.
Dan dengan mengirim parcel dipercaya sebagai lambang berbagi kebahagiaan sekaligus menjalin tali silaturahmi dengan orang lain

Sebetulnya apa pengertian dari parcel sendiri. Parcel adalah sebuah paket yang berisikan makanan berupa kue dan minuman, atau bisa berisi berbagai macam jenis barang, mulai dari makanan, sembako, hingga perkakas dapur sekalipun. Meskipun tidak ada patokan, namun alangkah baiknya jika barang-barang tersebut memiliki manfaat bagi mereka dan bisa dipergunakan kembali di kemudian hari.

Paket ini dikirim kepada pejabat pemerintah dan seseorang dengan menggunakan jasa ekspedisi atau jasa pengiriman paket. Parcel juga sering digunakan sebagai bentuk hadiah kepada orang terdekat saat perayaan hari besar ( Iedul Fitri ).

Cerita lama menyebutkan bahwa awal dari kebiasaan ini, pada jaman penjajahan Belanda, dimana perempuan Indonesia tidak diperbolehkan untuk ikut berperang, mereka diminta untuk tinggal di rumah saja, karena medan perang sangat berbahaya untuk para perempuan. Maka kemudian muncullah sebuah ide dari para perempuan untuk tetap ikut berjuang tanpa membahayakan diri mereka. Yakni dengan mengirimkan makanan untuk para pejuang di medan perang.
Sehingga kebiasaan ini dilakukan secara rutin selama masa penjajahan, sampai akhirnya Indonesia merdeka. Dari sinilah tradisi mengirimkan makanan terbentuk.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, dalam tanda kutip, masih patutkah para pejabat pemerintah menerima kebiasaan ini dan apakah ini termasuk kepada penerima suap atau gratifikasi ?.

Secara bahasa, mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Sementara itu, suap diartikan secara lebih sederhana, yaitu uang pelicin atau alat sogok untuk kepentingan tertentu.

Larangan menerima parsel itu telah diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga ASN wajib menolaknya. Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan.

Dalam UU tersebut di Pasal 12B menyebutkan, bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Menurut UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1, yang dimaksud gratifikasi meliputi:
Pemberian uang,
Pemberian hadiah atau parcel pada hari keagamaan,
Barang rabat (diskon),
Komisi,
Pinjaman tanpa bunga,
Tiket perjalanan,
Fasilitas penginapan,
Perjalanan wisata,
Pengobatan cuma-cuma, dan 
Fasilitas lainnya.

Sumber : -Berbagai Literatur Pengetahuan & Pustaka Pribadi.
-Iwan Singadinata.

#presidenrepublikindonesia
#menteridalannegerirepublikindonesia
#kemenpanrbrepublikindonesia
#kejagungrepublikindonesia
#kejatirepublikindonesia
#gubernurprovinsijawabarat
#bupatitasikmalaya
#polrestasikmalaya
#sekretarisdaerahkabupatentasikmalaya
#kejarikabupatentasikmalaya
#timsaberpungli
#kominfokabupatentasikmalaya
#humaskabupatentasikmalaya

(Paket Parcel Untuk Salah Satu Pimpinan SKPD Dilingkungan Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tasikmalaya)

Reporter : Ilham Rachman

Tidak ada komentar