Breaking News

Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Purwakarta

Kabupaten Purwakarta - Qjabar.com

Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 oleh 5 orang Pansel, yang terdiri dari dari dua pansel internal yaitu Sekda Kabupaten Purwakarta dan Ibu Eni Rohyani Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Barat, serta tiga orang eksternal dari akademisi, yaitu Edi Jaenudin (Direktur Keuangan Unpad), Aulia Firmansyah (Direktur SDM Unpad) dan Ahmad Buchori Dosen Fisip Unpad. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten yang berlangsung selama 1 (satu) hari. 

Selanjutnya latar belakang mengapa dilakukan ujian kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dilingkungan pemerintah Kabupaten purwakarta adalah untuk melaksanakan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat:

(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi(PPT) melalui mutasi dari satu PPT ke PPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.

(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi syarat:

sesuai standar kompetensi Jabatan;
telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
(3) Pengisian PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Namun, pada masa pandemi Covid 19 sekarang ini, sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020, pejabat pimpinan tinggi dapat diikutsertakan uji kompetensi minimal telah menjabat 1 tahun sejak dilantik.

Lebih lanjut uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian apabila akan melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya. 

Hal ini berbeda dengan paradigma sebelum PP ini diterbitkan dimana untuk mutasi pejabat eselon II yang sifatnya mutasi horizontal (bukan promosi) dapat dilakukan Bupati hanya berdasarkan usulan dan pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan hak prerogratif yang dimiliki Bupati.

Untuk mutasi jabatan pimpinan tinggi pasti harus melalui uji kompetensi dan  hasilnya akan disampaikan ke Bupati, untuk selanjutnya dilaporkan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi.

"Adapun 10 PPT Pratama yang ikut uji kompetensi ini yakni pejabat setingkat kepala dinas, kepala badan dan staf ahli. Mereka di antaranya Wahyu Wibisono, Ida Hamidah, Neni Herlina, Aep Durohman, Asep Supriyatna, Muhammad Ramdan, Deden Guntari, Jaya Pranolo, Yayat Hidayat dan Deni Darmawan" pungkas Dani Plt. Kepala BKPSDM.

Reporter : catur

Tidak ada komentar