Perumahan Di Cisitu Desa Gunajaya Diduga Bodong?
Perumahan tanpa nama yang berada di kampung Cisitu Desa Guna Jaya kecamatan Manonjaya diduga tidak memiliki ijin
Perumahan bodong yang melanggar aturan berdiri ditanah dengan luas sekitar kisaran satu hektar? diketahui milik Budiman warga Desa Gunajaya, parahnya lagi sekitar 30 unit bangunan rumah sudah terbangun namun hingga saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah.
Pasalnya ada beberapa konsumen mengeluh sehingga dalam kontrak dengan konsumen tidak tepat bahkan banyak yang mengundurkan diri
Salah satu korban, inisial (A) mengaku tergiur akan informasi tentang rumah subsidi yang berharga murah pada 2022 awalnya saya dikenalkan sama tamannya , karena harganya miring saya bertemu dengan bapak Budiman pemilik perumahan," ungkap A
Menurutnya (A) memberikan DP sebesar Rp 30jt waktu itu bulan Pebruari 2022 dan saya menyicil sekitar beberapa bulan kalau dijumlahkan sekitar Rp 38jt,
Dan anehnya tidak ada perjanjian tertulis waktu itu apalagi mengikuti prosedur yang disaksikan pihak notaris, bahkan Budiman Pemilik perumahan meminta lagi sebesar Rp 10jt kalau rumahnya yang di pesan mau selain, ujarnya A meniru bahasa Budiman
Kepala Desa Gunajaya Eli Suherman, menyebutkan, "ea selama berdirinya perumahan pihak desa tidak pernah ada komunikasi baik terkait perizinan atau pemberitahuan tidak ada, "ujar Eli
"Kami selaku tim perivikasi dalam penerbitan perizinan tentu harus dilibatkan tidak cukup lisan atau pesan, karena dalam pembikinan perumahan itu jelas harus ada PSU, "jelas Eli kepada awak media saat di pinta keterangan di kantor desa Gunajaya Sabtu lalu
Pihak Qjabar akan kompirmasi kepada tim perivikasi baik pihak kecamatan, Dinas perizinan, BPN, Dinas Tataruang, Dinas LH, dan Dinas terkait
Reporter:Ditya
Tidak ada komentar