Para Petani Di Kabupaten Bandung Berharap Perda Nomor 10 Tahun 2021 Segera Diimplementasikan
Kabupaten Bandung Qjabar.com
Perwakilan para petani dari wilayah Pacira mendatangi kantor dinas pertanian kabupaten Bandung untuk menyampaikan aspirasi dari para petani yang merasakan kurang diperhatikan terkait Perda Nomor 10 Tahun 2021 yang belum juga diimplementasikan.
Kehadiran para petani yang mendatangi dinas pertanian diterima kepala Sekdis Agus Mulya yang kebetulan kepala dinas pertanian sedang ada kegiatan diluar kantor dinas pertanian.
Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi terkait nasib para petani yang merasa kurang diperhatikan. Seperti disampaikan H. Wawan Setiawan, warga Desa Nengkelan, Kecamatan Ciwidey, kepada Sekretaris Distan Kabupaten Bandung, H. Agus Mulya, yang menerima kehadiran para petani Pacira tersebut.
Wawan menuntut agar Perda Nomor 10 Tahun 2021 segera diimplementasikan. Karena ini menyangkut masa depan petani se Kabupaten Bandung. “Jadi kalau hal ini tidak diperhatikan entah bagaimana nasib petani ke depannya,” ujar Wawan Setiawan kepada awak media usai pertemuan di halaman kantor Distan setempat.
Menurut Wawan, pihaknya sudah menyampaikan semua aspirasinya melalui Sekretaris Distan Kabupaten Bandung. Jawabannya sebatas kalimat bahwa keinginan para petani akan disampaikan kepada Kepala Dinas, selanjutnya ke Bupati Bandung.
“Kami sebetulnya ingin bertemu langsung dengan Kepala Dinas, bahkan bila memungkinkan bertemu langsung dengan Bapak Bupati. Tapi kami hanya diterima Sekdis,” ujar Wawan.
Dia menyebutkan, sebagian nasib petani kurang diperhatikan dengan maksimal. Seperti bantuan pupuk. Petani yang menerima bantuan pupuk itu hanya pemegang kartu Petani Mandiri. Sedangkan Kartu Tani Bedas belum direalisasikan.
Wawan yang merupakan Ketua Kelompok Tani Bumi Jaya Makmur, mewakili rekan-rekannya menyampaikan aspirasi tentang subsidi pupuk yang harganya cukup mahal. Adapun subsidi untuk petani sebesar Rp20 miliar, disebutkannya hanya petani-petani tertentu yang menerima bantuan, sedangkan kelompoknya tidak kebagian bantuan tersebut.
Para Petani Di Kabupaten Bandung Berharap Perda Nomor 10 Tahun 2021 Segera Diimplementasikan
Perwakilan para petani dari kelompok tani bumi jaya makmur H. Wawan juga menuturkan, selama ini para petani yang tidak memiliki kartu tani mandiri, apabila mau membeli pupuk harus pinjam kepada petani yang memiliki kartu tani mandiri.
Pihaknya juga berharap, Pemerintah Kabupaten Bandung agar segera memberikan perlindungan yang menyangkut nasib para petani.
“Apabila memang benar, Pemerintah Kabupaten Bandung ada keberpihakan kepada petani, segera sahkan Perda No. 10 tahun 2021, jangan hanya dijadikan slogan saja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada komentar baik dari Kepala Dinas maupun Bupati Bandung, apalagi sekretaris Dinas Pertanian yang saat ditemui enggan memberikan komentarnya.
Disesalkan, ketika para awak media akan meminta tanggapan kepada Sekdis Pertanian Kabupaten Bandung, Agus Mulya, terkait Perda Nomor 10 Tahun 2021 yang belum juga diimplementasikan, yang bersangkutan tidak merespon permintaan wawancara.
Menurut security dinas tersebut, pihaknya sudah tiga kali menyampaikan keinginan wartawan untuk bertemu Sekdis, namun jawaban Sekdis tetap tidak bisa menerima wartawan, tanpa alasan.
Reporter : Yun.s
Tidak ada komentar