DPMPTSP Sosialisasikan Implementasi Perizinan Bagi Pelaku Usaha Mikro Se-Kecamatan Margaasih
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, sosialisasikan, implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha mikro se-wilayah Kecamatan Margaasih, yang dihadiri oleh Koordinator Penanaman Modal DPMPTS Kabupaten Bandung, Soni H, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto, H, Tedi Surahman, Sekretaris Camat Margaasih, Yula Zulkarnaen, Kepala Desa Mekarrahayu, H. Iip Saripuloh dan para peserta se-Kecamatan Margaasih perwakilan dari 6 desa, dilaksanakan di Gor Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, pada hari Senin (12/12/2022).
Pada kesempatan tersebut Koordinator Penanaman Modal DPMPTS Kabupaten Bandung, Soni H mengatakan, para pelaku usaha yang ada diwilayah Kecamatan Margaasih berharap bisa memiliki izin usaha sebagai perlindungan hukum, dan ini sesuai dengan program Bupati Bandung, "Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera" (BEDAS).
Untuk itu semua pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bandung, khususnya diwilayah Kecamatan Margaasih, wajib terdaftar untuk pengembangan usahanya, saya berharap pada para peserta yang ikuti sosialisasi ini bisa menyampaikan keseluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Margaasih, agar mereka bisa mengikuti prosedur perizinan, dan sampai dengan saat ini Alhamdulilah baru 12 kecamatan yang ikuti sosialisasi perizinan ini.
Selanjutnya Camat Margaasih, yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Yula Zulkarnaen mengatakan, kegiatan sosialisasi ini kegiatan yang positif bagi warga Kecamatan Margaasih, bahwa sejalan diberlakukannya Undang - Undang Cipta Kerja, bahwa peratauran itu mengatakan, dimana Nomor Induk Berusaha (NIB) ini sebagai izin dasar, untuk melangkah pada izin - izin berikutnya untuk di tempuh, yang nantinya ada PPOM, ada PIRT, dimana warga di Kecamatan Margaasih yang punya usaha tidak memiliki izin usaha bisa memiliki izin usaha, sementara perizinan yang dulu harus ada SIUP, SITU, TDB diganti menjadi NIB.
Oleh sebab itu sosialisasi ini merupakan kesempatan yang sangat baik terutama bagi warga Kecamatan Margaasih yang sudah punya usaha tetapi tidak memiliki izin usaha resmi, dan pembuatannya tidak manual lagi, tapi menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), sebab tidak semua masyarakat memahami bagaimana cara memasukan beberapa aplikasi OSS ini, dan sosialisasi ini merupakan suatu kesempatan yang sangat bagus.
Salah satu kepala desa yang hadir, Kepala Desa Mekarrahayu, H. Iip Saripulloh, ucapkan terimakasih dan dukungannya, apalagi warga di Desa Mekarrahayu sebagiannya adalah pegusaha (UMKM) dan mereka kebanyakan tidak memiliki izin usaha, dengan sosialisasi ini tentunya masyarakat akan berusaha ingin memiliki usaha NIB, apalagi kalau pinjam buat modal usaha ke bank, tentunya NIB ini sangat diperlukan. "pungkasnya.
Reporter : (Dk/Tim)
Tidak ada komentar