Breaking News

Pembangunan Bekas KSC Diberhentikan Warga 03 Desa Sayati Karena Belum Mengantongi Ijin

Margahayu  Qjabar.com


pembangunan bekas gedung Kopo shoping center (KSC )  diberhentikan warga setempat karena belum mengantongi ijin dan terkesan tidak kooperatif, sehingga ketua RW 03 Desa Sayati kecamatan Margahayu Gunawan Effendi, ketua RT 02 Ajid Solehudin bersama warga setempat memberhentikan sementara pembangunan tersebut , Senin 28/11/2022

Disampaikan ketua RW 03 Gunawan Effendi bahwa dirinya atas nama warga memberhentikan sementara pembangunan di bekas KSC ini " saya mohon minta kerjasamanya dan perhatiannya mengingat kegiatan diproyek ini sudah memakan waktu lebih dari satu bulan , tapi sampai dengan saat ini belum meminta ijin pada lembaga kami sehingga banyak menbulkan tanda tanya di masyarakat serta suudzon," terangnya 
Menurut ketua RW 03 " mereka berdalih masih dalam rangka pemugaran belum ke rencana pembangunan ," imbuhnya

Serta yang lebih penting " saya juga ingin mengetahui akan dibangun apa di bekas KSC ini , berapa lantai dan berapa luasnya , ini jadi serba tidak jelas , apalagi yang berkepentingan dalam proyek ini terkesan tidak kooperatif dan janji janji melulu dengan berbagai alasan , jadi mohon dengan sangat pekerjaan ini diberhentikan ," tegasnya 
Ditempat yang sama menurut ketua RT 02 RW 03 Ajid Solehudin " saya sudah kesal menunggu, bukan apa apa tapi kan saya tidak mau dikatakan ada apa apanya karena sudah sebulan lebih pekerjaan ini mereka belum minta ijin , apalagi ini pembammngunan  dipinggir jalan kopo Sayati yang terlihat jelas oleh semua orang , sama dengan ketua RW 03 ulah jadi suudzon ka pengurus jeng rek dipake naon ieu teh semua harus serba jelas karena banyak warga yang menanyakan kepada saya dan dihentikan dulu pekerjaannya sampai ada kejelasan dan ijin tetangganya ,"pungkasnya

Reporter : GusMuh

Tidak ada komentar