Komitmen GeoDipa Masih Dalam Koridor Pemenuhan Penyediaan Lahan Kompensasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” secara konsisten melaksanakan misi untuk melakukan pembangunan Proyek PLTP Dieng 2 & Patuha 2. Selain itu, dalam hal kegiatan land clearing
di kawasan hutan lindung untuk pengembangan proyek PLTP Patuha 2, GeoDipa telah
memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui keputusan Kepala BKPM
No.SK.32/1/KLHK/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Dalam hal ini, GeoDipa telah mendapatkan izin untuk mengelola kawasan hutan lindung di
Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat seluas ±2,82 Ha menjadi area pemanfaatan energi
panas bumi, adapun berdasarkan IPPKH tersebut, GeoDipa berkewajiban dalam
menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH serta menyerahkan lahan kompensasi kepada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan rasio 1:2.
Dalam hal pemenuhan kewajiban tersebut, GeoDipa telah menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta telah selesai dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Mei 2021 sesuai Rencana Penataan Batas Nomor S.48/KUH-1/IPPKH-HL/2021 yang disahkan tanggal 16 April 2021. Laporan penyampaian dokumen hasil penataan batas areal IPPKH telah disampaikan oleh BPKH
Wilayah XI kepada Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.559/BPKH.XI/2/PLA.2/7/2021 pada
tanggal 22 Juli 2021.
Selanjutnya, GeoDipa saat ini sedang dalam proses pemenuhan komitmen penyediaan lahan
kompensasi untuk IPPKH tersebut, adapun Calon Lahan Kompensasi seluas ± 6 Ha yang
berada di kawasan Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, lahan tersebut telah mendapat rekomendasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, secara teknis
telah layak menurut Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat serta telah mendapat persetujuan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat nomor S.378/Menlhk-
PKTL/REN/Pla.0/3/2022 pada 14 Maret 2022.
kepentingan dalam pengambilan keputusan termasuk dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH.
Project General Manager PT GeoDipa Hefi Hendri ,
menuturkan bahwa “pada saat PP No. 23 Tahun
2021 terbit, persetujuan IPPKH kami sudah lebih dahulu terbit pada beberapa bulan
sebelumnya. Sebetulnya kami dapat memilih opsi ganti lahan atau melalui mekanisme PNBP.
Namun kami berkomitmen untuk tetap menghutankan kembali lahan pengganti IPPKH. Hal
ini bukan tidak berdasar, kami sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait mengenai
regulasi yang ada, jangan sampai kami keluar dari koridor.”
Hefi menambahkan, proses penyediaan lahan tersebut masih dalam tahap musyawarah
harga yang belum mencapai kesepakatan, pada proses penilaian oleh Lembaga independen
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), taksiran yang diterbitkan dengan penawaran para pemilik
lahan cukup jauh. Diperkirakan selisih harga tersebut mencapai 500 hingga 1000 kali lipat.
“Jadi dalam hal ini kami bukannya tidak memenuhi kewajiban ataupun lalai, namun memang
belum ada titik temu dengan masyarakat pemilik lahan terutama dalam hal harga. Sebetulnya
kami juga ingin hal ini secepatnya terealisasi. Sehingga kami juga berusaha mencari alternatif-alternatif lain untuk dapat segera menyelesaikan perihal lahan pengganti ini” tutup Hefi.
Reporter : Yun.s
Tidak ada komentar