Kabag Hukum Dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum
Bertempat di Aula Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya Kepala Desa beserta Jajarannya yang ada di wilayah Kecamatan Cigalontang ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Tasikmalaya . Selasa (29/11/2022)
Turut hadir Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya , Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya , Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan juga seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cigalontang beserta jajaran beserta instansi terkait lainnya .
Sosialisasi ini merujuk ke Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin .
Ramadiyagus S.H.,M.H. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengatakan " Dengan adanya peraturan Bupati terkait dengan adanya Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, tapi kan itu dari bagian Hukum ya, tapi kalau saya cuma memberikan penjelasan terkait peran Kejaksaan yang dimana peran Kejaksaan yang bisa kita sampaikan yaitu untuk masyarakat miskin dalam hal pemberian pelayanan Hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ". Paparnya kepada wartawan usai kegiatan .
Lanjut Ramadiyagus , Kita sampaikan secara umum bagaimana tugas pokok dan fungsi kewenangan Kejaksaan yang didalamnya juga ada salah satunya di bidang perdata dan tata usaha negara, yang di dalam bidang perdata dan tata usaha negara itu adalah tugas pokok untuk pemberian pelayanan Hukum kepada masyarakat umum termasuk disitu adalah kepada masyarakat miskin. Tetapi bentuknya adalah cuman konsultasi hukum, kemudian juga kita, saya tadi menyinggung secara umum terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
Ketika ditanyai tentang keterlibatan Kepala Desa ia juga menerangkan bahwa " Kepala Desa itukan lebih tahu bagaimana masyarakat nya, nanti yang bersangkutan kan bisa menyampaikan kepada masyarakat Desanya bahwa Kejaksaan juga bisa kita minta dalam bentuk pelayanan Hukum, dan sekarang yang biasa kita lakukan juga kita ada yang namanya program dari Kejaksaan Kabupaten Jabat Desa (Jaksa Sahabat Desa), dimana Desa yang menjadi pilot project yaitu Cipondok Kecamatan Sukaresik, disitu juga kita selain untuk memberikan peningkatan kesadaran Hukum masyarakat, juga kita mendorong peningkatan perekonomian dari masyarakat Desa itu, dengan cara memfasilitasi apa kebutuhan masyarakat, misalnya kemarin masyarakat Cipondok mereka punya usaha usaha seperti UMKM yang sultra, jadi kadang-kadang perijinan nya sulit, nah kita memfasilitasi ke Dinas Perijinan untuk datang ke Desa, kemudian Dinas perijinan menjelaskan dokumen-dokumen apa yang diperlukan supaya izin itu supaya keluar kita dorong " Tuturnya
Selain itu ia juga berharap " Masyarakat mengetahui yang pertama tugas pokok Kejaksaan termasuk tugas pokok Kejaksaan bahwa Kejaksaan bisa memberikan pelayanan Hukum kepada masyarakat umum, yang kedua juga karena juga disini ada Kepala Desa, saya juga berharap bahwa Kepala Desa juga dipilih oleh masyarakat, tujuannya adalah untuk membuat masyarakat itu sejahtera, jadi karena diberikan kepercayaan itu saya harap kepercayaan itu digunakan, dimanfaatkan secara baik, sehingga tujuannya kembali tercapai ". Tandasnya .
Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Mohamad Zen menambahkan " kegiatan ini secara seluk bentuk bagaimana membangun komunikasi pemerintah mendapatkan ketika laporan dari pihak kepolisian, Kejaksaan, masyarakat yang awam berhadapan dengan Hukum, itu karena keawamannya kan, nah ini kita tidak ingin. Maka alhamdulillah apalagi Pak Kejari kan tadi sangat care sekali, kamipun semua program-program didampingi, biar tidak waswas dan tidak melangkahi yang salah, karena saya rasa sangat naif kalau orang berfikiran menceburkan diri gitu kan, maka supaya kita tidak salah langkah, kita membangun komunikasi, ya tentunya harus dapat ilmu dari ahlinya " . Imbuhnya .
Masih Mohamad Zen , Maka Kejaksaan ini menjadi salah satu sumber dari setiap kita melakukan upaya sadar hukum ke masyarakat, dan bukan ke masyarakat secara umum, kita ASN pun sama, karena ya namanya manusia kan adanya aja pengaruh kiri kanan, nah kalau sering diingatkan masa gitu terus, jadi bagaimana membangun sinergitas kerjasama kesadaran kolektif untuk taat hukum, jadi kita harus mengenali hukum untuk menghindari hukuman .
Ditanyai terkait cara penyampaian sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini ia juga mengatakan " Desa-Desa yang kita jadikan Pilot Project termasuk ini Wilayah Cigalontang, dan ini akan kami lakukan berbagai pendalaman bukan hanya ini, nanti kita melihat bagaimana perkembangan nya, maka ada beberapa LBH-LBH yang menjadi mitra kita, kerjasama dengan kita walaupun sedikit kita menitipkan anggaran supaya memberikan pencerahan kepada masyarakat, karena kan untuk petugas kami bagian hukum hanya berapa orang sih, tapi semakin banyak orang yang menyuarakan sadar hukum itukan semakin baik, ya termasuk akang-akang ini, dengan disampaikan lewat media, sekarangkan media sangat-sangat cukup memberikan warna, semakin sering itu akan semakin nampak ". Pungkasnya .
Reporter : Ilham Rachman
Tidak ada komentar