Breaking News

Disperkimtan Kabupaten Bandung Sosialisasikan BSPS Tahun 2023 Di Oryza Sativa


Kabupaten Bandung Qjabar.com


Sosialisasi Kabupaten program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2023, kegiatan tersebut berlangsung digedung Oryza Sativa komplek pemda Kabupaten Bandung 22/11/2022.

Kegiatan tersebut dihadiri 26 kecamatan 76 desa dan kelurahan yang mendapatkan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2023, kabupaten Bandung dengan program unggulan BEDAS " Bangkit, edukatif, dinamis, Agamis dan Sejahtera ", program stimulan ini merupakan salah satu dari program tersebut. 
Dikatakan Kepala Disperkimtan H. Wahyudin S.T, M.E Tujuan program kegiatan BSPS telah diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2018 tentang pedoman pelaksanaan BSPS, adalah terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penetapan lokasi BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri. (1) PPK melakukan seleksi calon penerima BSPS berdasarkan lokasi BSPS yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6).
Bantuan perumahan itu banyak sumbernya dari APBD, dari pusat, dari BSPS yaitu dari aspirasi dewan , sosialisasi hari ini berasal dari dana aspirasi dua dewan melalui BSPS. 

Nanti pada 2023 akan diadakan sosialisasi oleh Pasilisator ke desa-desa yang menerima manfaat dari BSPS dan hari ini (22/11) diadakan sosialisasi kepada para kepala Desa dan kelurahan yang terdiri dari 26 kecamatan serta 72 desa/kelurahan yang ada di kabupaten Bandung. 

Salah satu contoh yang bisa mendapatkan manfaat dari BSPS tersebut Syarat penerima bantuan dana Program BSPS yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga yakni penghuni yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.

“Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah. Alas hak yang sah merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah. Penerima bantuan juga memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Daerah Provinsi (UMP). 

Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan keluarga. Dalam hal di suatu daerah telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi dari UMP, dapat digunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. Selain itu belum pernah memperoleh bantuan BSPS atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan.
Dikatakan Kepala Disperkimtan Kab Bandung, H. Wahyudin ST. ME, bantuan Perumahan dari banyak sumber baik dari APBD maupun dari pusat dan juga dari BSBS dari para anggota dewan

Sosialisasi hari ini untuk sementara bersumber dari dua anggota dewan dari H. Anang dan dari Bu Iis yaitu sekitar 1124 unit sedangkan untuk acara hari ini yang diundang ada 24 kecamatan dan 76 desa.

Rencana awal tahun 2023 akan kembali disosialisasikan dengan pihak fasilitator termasuk tim verifikasi rekrutmen dari Kementerian PU dan untuk / desa mendapat 10 unit dari nominal / unit 20 juta dan itu juga baru dua anggota dewan .

Intinya awal tahun akan dilakukan lagi sosialisasi di 76 desa oleh tim verifikator dengan kriteria rumah hak milik tidak dalam sengketa dan rumahnya layak untuk di perbaiki dan seandainya tidak sesuai dengan kriteria mungkin ada solusi lain.
“Pemerintah peduli dengan keberadaan rumah rumah penduduk yang ada di Pedesaan yang memang perlu mendapat bantuan dengan stimulan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. 


Reporter : Yun.s

Tidak ada komentar