Breaking News

Bapenda Kabupaten Bandung Adakan Sosialisasi Terkait Dengan E–BPHTB Tahun 2022

Kabupaten Bandung Qjabar.com

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kabupaten Bandung , mengadakan Sosialisasi Terkait dengan Elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan ( E–BPHTB ) Tahun 2022, Di laksanakan di Sutan Raja Hotel Convention Centre Soreang,(22 /11 / 2022).


Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan pendapatan daerah kabupaten Bandung; Erwan Kusuma Hermawan, S.H., M.Si., Kepala Bidang Pajak 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung; Adit Nurullah, S.H., MH , perwakilan dari badan Pertanahan Nasional (BPN) , Forum Camat, perwakilan dari KPKNL, ketua Pengda PPAT; Iwan Ahmad, Elis dan narasumber aplikasi /tenaga ahli Bapenda dan 470 peserta dari kalangan PPAT Notaris di Kabupaten Bandung.

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak tanah dan atau bangunan pungutan ini di tangguh oleh pembeli dan hampir mirip dengan pph bagi penjual sehingga pihak penjual dan pembeli sama sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Sosialisasi dengan mengangkat tema ” Pengguna Aplikasi E – BPHTB si bedas tangguh merupakan strategi Peningkatan Penerima Pajak Daerah BPHTB Tahun 2022.

Sesuai dengan dasar hukumnya , bahwa .
Undang undang No 6 Tahun 1983 tentang , ketentuan umum dan tatacara perpajakan. Undang undang No 17 Tahun 1997 tentang Badan penyelesaian sengketa pajak. Undang undang No 19 Tahun 1999 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Undang undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Undang undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah .

Kegiatan sosialisasi ini adalah mensosialisasikan pengguna aplikasi e-bphtb tidak tertanggung kepada para PPAT Notaris dan PPAT ATR / BPN . Sebagai solusi dalam tata cara pengisian dan validasi BPHTB.

Peserta yang hadir diikuti 200 orang peserta dari ppats dan pendamping sebanyak 92 orang , BPN dan KPKNL.
Semuanya berjumlah 470 orang yang ikut sosialisasi.Pembiayaan dari APBD Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan mengatakan dalam sambutannya , bahwa pemahaman teknis berkaitan dengan aplikasi ini tentu harus dua arah komunikasi nya terbangun tidak satu arah , medium hari ini fasilitasi semoga menghasilkan dan faham menjadikan alat ukur prasarana dan sarana dalam pelayanan dan yang di layani.

Lanjutnya dengan harapan aplikasi ini mudah mudahan terjawab manakala audit bpk untuk lebih baik dari substansi maupun dari sisi kepatuhan kita untuk melakukan pelaporan dan kita mau tidak mau harus disiplin.

” kita maklumi bersama bahwa pajak merupakan salah satu utama yang sangat penting dalam keuangan negara terutama dalam sumber penerimaan negara yang akan di pergunakan dalam pembiayaan negara.
Bahwa sektor pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam penerimaan penerimaan biaya negara. 


Reporter : Yun.s

Tidak ada komentar