Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Terdapat 7 Daftar Usulan Rancangan Peraturan Daerah
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Propemperda dapat memberikan dampak yang besar dalam sebuah regulasi untuk menjawab berbagai persoalan yang sering terjadi di berbagai wilayah.
Pada rapat Paripurna DPRD Kabupten Bandung tentang Penyampaian Propemperda yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kbupaten Bandung, Kamis (27/10), terdapat 7 daftar usulan rancangan peraturan daerah diantaranya yaitu; Raperda tentang Pajak dan Retribusi, Penyelenggaraan Kearsipan, Ketenagakerjaan, Perkoperasian, Perubahan Perda no 22 Tahun 2014 (penyelenggaraan sistem pendidikan), Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Perubahan Raperda no 12 Tahun 2016 (Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah).
Selain itu, terdapat Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bandung meliputi, Raperda tentang Perubahan Perda Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Balita, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kabupaten Layak Anak, Fasilitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kepalang Merahan Indonesia, Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual, Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Khas Asal Kabupaten Bandung, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, dan Pengendalian Laham Kritis.
Setelah melalui pengkajian oleh Kemenkumham, DPRD Kabupaten Bandung, dan Bupati Bandung, disepakati program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan terimaksih atas apresiasi fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bandung terhadap rancangan peraturan daerah yang telah disetujui untuk diakomodir dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Dirinya juga menyambut baik terhadap 9 buah raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Bandung tersebut, dan diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kabupaten Bandung.
Reporter : Yun.s
Sumber Pemkab Bandung
Tidak ada komentar