Breaking News

FKSPN Kabupaten Bandung Bersama Masyarakat Pekerja/Buruh Menolak Kenaikan BBM

Kabupaten Bandung Qjabar.com

Federasi kesatuan serikat pekerja nasional (FKSPN) mendatangi gedung DPRD kabupaten Bandung dengan tuntutan menolak kenaikan BBM, kedatangan FKSPN disambut anggota DPRD kabupaten Bandung dan Kadisnaker kabupaten Bandung. 

Mencermati kebijakan pemerintah Republik Indonesia mengenai kenaikan harga BBM dari pertalite, solar dan pertamak yang diberlakukan mulai tanggal 3 September 2022 tentunya telah memicu kenaikan harga kebutuhan lainnya, sementara upah pekerja/buruh tidak ada peningkatan atau penyesuaian atas kebijakan tersebut, maka Federasi kesatuan serikat pekerja nasional (FKSPN) kabupaten Bandung dan SP/SB yang berafiliasi dengan Federasi Serikat pekerja nusantara (KSPN) perlu menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang  dirasakan telah merugikan kepentingan pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya. 


Ketua FKSPN Kabupaten Bandung Tajudin

Di katakan ketua FKSPN kabupaten Bandung Tajudin menyayangkan kebijakan pemerintah Republik Indonesia atas kenaikan harga BBM yang diberlakukan ditengah kondisi dan psikologi masyarakat belum pulih dan belum membaik paska mengalami musibah pandemi covid 19 serta dampak atas kebijakan pemerintah lainnya. Kenaikan harga BBM ini tentunya akan berdampak secara langsung terhadap kehidupan masyarakat pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya di indonesia, belum kering persoalan upah tahun 2022 yang kenaikannya tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak ditahun 2022 salah satunya di kabupaten Bandung, namun justru saat ini diperparah dengan kebaikan harga BBM dengan diikuti kenaikan biaya transportasi dan kenaikan harga kebutuhan hidup layak (KHL) dan jauh dari kesejahteraan. 

Bantuan subsidi upah (BSU) yang ditawarkan pemerintah hanyalah bersipat sementara, sehingga belum menjadi satu-satunya solusi untuk menutup kebutuhan hidup bagi pekerja/buruh yang akan berlangsung lama dengan menanggung kenaikan harga yang terus melambung. Jika tidak dibarengi dengan penyesuaian upah dan perbaikan sistem pengupahan yang saat ini dipandang sangat jauh dari pencapaian kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh sebagaimana yang diatur dalam mekanisme peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, maka akan memperpanjang persoalan antara pekerja/buruh, pengusaha dengan pemerintah terkait upah pekerja/buruh setiap tahunnya. 

FKSPN memandang perlu adanya penegasan sikap organisasi sebagai pedoman bagi pengurus dan anggota FKSPN dimanapun berada supaya tegak lurus dalam bersikap dan bergerak untuk memperjuangkan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja /buruh di Indonesia untuk itu Federasi kesatuan serikat pekerja nasional (FKSPN) kabupaten Bandung beserta SP/SB yang berafiliasi dengan konfederasi serikat pekerja nusantara (KSPN) menyampaikan sikap di hadapan pimpinan dewa perwakilan rakyat kabupaten Bandung adalah sebagai berikut. 
1. FKSPN menolak atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ditengah kondisi masyarakat yang belum pulih paska musibah covid 19 dan menuntut pembatalan kenaikan harga BBM yang telah meresahkan pekerja/buruh dan masyarakat Indonesia. 

2. FKSPN meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, karena sudah tidak relevan dijadikan dasar penentuan upah minimum setiap tahunnya. 

3. FKSPN meminta kepada menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mencari terobosan dalam penyesuaian upah dan memperbaiki sistem pengupahan untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh di Indonesia. 

4. FKSPN Kabupaten Bandung beserta SP/SB yang berafiliasi dalam konfederasi serikat pekerja nusantara juga memohon doa dan dukungan maksimal atas aspirasi yang kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bandung yang memiliki keberpihakan terhadap masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi ini sampai ke telinga yang mendengar pemerintah Republik Indonesia ( Yang terhormat Presiden Republik Indonesia). 

5. FKSPN juga memohon doa dan dukungan kepada masyarakat pada umumnya agar kegiatan ini lancar dan masyarakat bisa memahami atas sikap dan gerakan pekerja/buruh dalam memperjuangkan perlindungan serta kesejahteraan sebagai hak dasar bagi pekerja/buruh dan masyarakat. 

Demikian peryataan sikap ini disampaikan semoga Allah Swt, memberikan pertolongan dan perlindungan kepada kita semua. 

Reporter : Yun.s

Tidak ada komentar