Peresmian BPD Penganti Antar Waktu Periode 2018 - 2024 Di Desa Padasuka
Kabupaten Bandung - Qjabar.com
Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) penganti antar waktu periode 2018-2024 Desa Padasuka kecamatan kutawaringin kabupaten Bandung, kegiatan tersebut diadakan di gedung serbaguna desa Padasuka yang dihadiri bapak camat Kutawaringin Gamber Irmawan Premono, Sekcam, kepala desa Padasuka Dedi Supriyadi, ketua MUI, Para kepala Dusun, LPMD, unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Padasuka, jajarannya, Babinsa dan ketua RW/RT.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Dikatakan Camat Kutawaringin Gamber Irmawan Premono dalam rangka peresmian anggota BPD penganti antar waktu periode 2018-2024 Desa Padasuka, mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus BPD desa Padasuka dan bisa bekerjasama dengan pemerintah desa Padasuka.
Dalam sambutannya, Camat Kutawaringin berpesan agar semua lembaga yang ada di Desa Padasuka dapat bersinergi dan bekerja sama dengan baik, saling mendukung demi memajukan potensi desa yang belum sepenuhnya tergali. Selain itu, Ia juga berpesan untuk mengerjakan apa yang ditulis dan menulis apa yang dikerjakan. Dalam arti bahwa semua kegiatan di Desa harus sesuai dengan APBDes, dan tidak boleh dikerjakan apabila tidak tertulis dalam APBDes, kemudian bila terjadi perubahan maka harus dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD.
Menurut Camat kutawaringin Gamber Irmawan Premono mengatakan bahwa “dengan terlaksananya Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin , anggota BPD yang baru semoga langsung bisa menyesuaikan diri dengan perangkat Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin. Dengan adanya sinergitas dan kerjasama antara BPD dengan Perangkat Desa akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang serta bermanfaat untuk seluruh warga masyarakat Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin .
Kepada Anggota BPD yang baru agar segera beradaptasi dengan lingkungan terutama diinternal lembaga serta tidak ragu menjalankan maupun melaksanakan tugasnya yang sesuai dengan aturan Undang – Undang Desa yang berlaku serta yang berkaitan langsung dengan Desa maupun BPD.
Camat kutawaringin juga mengucapkan terima kasih kepada anggota BPD yang lama, selama ini banyak membantu Pemerintahan Desa sebagai mitra kerja dari Pemerintah Desa Padasuka.
Ditambahkan kepala desa Padasuka H. Dedi Supriyadi semoga dengan Peresmian anggota BPD penganti antar waktu (PAW) periode 2018-2024 Desa Padasuka kecamatan kutawaringin mengucapkan selamat kepada saudara Muhammad Ramdani kurniawan yang telah dilantik menjadi anggota BPD semoga bisa bekerja sama dengan pemerintah desa Padasuka dan melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Harapan pemerintah desa Padasuka dengan pengisian kekosongan BPD, BPD ini adalah sebagai peningkatan kinerja yang maksimal bagi pemerintah desa Padasuka yang mampu mengimbangi tuntutan masyarakat dalam bidang pelayanan serta aspek pemerintahan desa yang tentunya memerlukan sumberdaya manusia yang berkualitas yang tentunya bisa memajukan desa Padasuka.
Reporter:(Yun.s/DN)
Tidak ada komentar