Di Berhentikan nya Pengerjaan 16 Ruas Jalan Di Tasikmalaya, Ini Alasannya !!
Kepala Bidang jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (PUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat , Atep Dadi Sumardi menyebutkan bahwa ada 16 titik ruas jalan di Kabupaten Tasikmalaya yang di berhentikan pelaksanaanya karena Rasionalisasi Anggaran.
"Di awal tahun anggaran masih tersedia anggaran dari bantuan provinsi (banprov) untuk rekontruksi jalan di 16 ruas jalan di kabupaten Tasikmalaya,
namun dalam perjalanan nya Dinas Pekerjaan Umum khusus nya bidang jalan dan jembatan sudah melakukan perencanaan kemudian pelaksanaan proses tender dan kontrak serta pelaksanaan di lapangan, "Ungkap Atep kepada wartawan Qjabar.com saat di temui di kantornya . Senin(15/11/2021)
Lanjut dia akan tetapi,ada kebijakan dari pemerintah provinsi daerah Jawa Barat dengan di keluarkan nya Perda no 10 tahun 2021 dan penjabaran dengan peraturan Gubernur Jawa Barat no 116 tahun 2021 yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan tahun anggaran 2021 untuk provinsi Jawa Barat yang tadinya alokasi Anggaran, salah satunya untuk peningkatan ataupun rekontruksi jalan di 16 ruas jalan Kabupaten Tasikmalaya mengalami rasionalisasi anggaran karena kondisinya bahwa pemerintah daerah provinsi Jawa Barat mengalami defisit Anggaran hampir 6-7 triliun .
" Maka untuk itu kami dari dinas Pekerjaan Umum (PU) sangat menyesalkan ini karena dampak dari tidak dilaksanakannya kegiatan tersebut secara otomatis akan berdampak ke berbagai hal , penyedia jasa kontruksi juga merasa di rugikan kemudian masyarakat sebagai penerima manfaat atau pengguna jalan merasa di rugikan, pemerintah Daerah khususnya Dinas Pekerjaan Umum juga tidak akan tercapai kaitan dengan ini atau kinerja utamanya,"ujar nya
Menurutnya , hal ini akan menjadi PR bagi PU untuk melanjutkan program -program ataupun proses-proses perencanaan selanjutnya, karena kegiatan ini secara otomatis harus di rencanakan ulang harus di usulkan ulang dan lain sebagainya .
Berkaitan dengan yang sudah di kerjakan, mekanisme nya sudah di atur dalam peraturan Lembaga LKPP no 12 tahun 2021 di dalam perpres no 12 tahun 2021 serta di dalam surat edaran Kepala LKPP nomor 3 tahun 2021.
"Jadi mekanismenya manakala ada kepastian ketersediaannya anggaran seperti yang terjadi hari ini maka akan dilakukan tahapan-tahapan yang sudah barang tentu dengan tidak merugikan penyedia jasa kontruksi, kita hitung berdasarkan prestasi pekerjaan yang sudah terpasang ataupun di laksanakan dan itu harus berkewajiban pemerintah daerah untuk mengganti hal tersebut. "terang nya.
Disinggung terkait diberhentikannya pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan di daerah Kecamatan Cisayong , Atep mengatakan bahwa bukan hanya ruas jalan raya Cisayong - Pagendingan saja .Akan tetapi, ada 15 ruas jalan lagi yang tahun ini pengerjaan nya tidak bisa di laksanakan dikarenakan adanya rasionalisasi anggaran .
" Kurang lebih ada 10 kecamatan ada di 24 desa yang terkena dampak ini dan semua nya sudah di berhentikan ,karena realokasi atau rasionalisasi anggaran, untuk peningkatan dan rekontruksi jalan yang ber sumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi artinya yang tadinya tersedia dengan adanya tadi perda provinsi dan pergub provinsi itu menjadi tidak tersedia anggarannya. " Pungkas dia
Reporter: Ilham
Editor: Ek
Tidak ada komentar