Breaking News

Ade Sugianto: Kades Tawang Menunggu 60 Hari Kerja Dalam Proses

Kabupaten Tasikmalaya - Qjabar.com

Terkait dugaan korupsi dana desa, yang terjadi di Desa Tawang Kecamatan Pancatengah beberapa waktu lalu. Sehingga warga Desa Tawang hendak unjuk rasa di depan kantor Bupati.

Saat itu Wabup Cecep Nurul Yakin sempat menyampaikan bahwa perkara yang terjadi di desa Tawang akan tindak lanjut untuk melakukan klarifikasi dengan secara proses baik administrasi atau secara hukum, "katanya 

Sementara Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengatakan, "permasalahan yang di ajukan oleh sekelompok masyarakat tersebut itu di limpahkan juga di laksanakan kemudian oleh APIP, dan tentu kalau permasalahan dilakuan oleh APIP tentu terkait administrasi, "katanya

Sehingga hari ini seluruh hasil pemeriksaan sudah di laporkan kemudian tindak lanjut dari laporan tersebut ada sebagian untuk laporan yang sudah di petuhi, tetapi kita belum merespon atau mengetahui lebih jauh lagi.

Karna ini kita menunggu sampai tanggal 07 Desember 2021 selama 60 hari. Karna kalau kesalahan dan hukuman administrasi itu selama 60 hari kerja untuk prosesnya, "singkat Bupati Ade Sugianto setelah kegiatan di Depan kantor UPTD DPP Pertanian. Kamis 11/11/21.


Reporter: Aditya
Editor: Ek

Tidak ada komentar