Warga Desa Tawang Geruduk Kantor Bupati Terkait Adanya Dugaan Penyalahgunaan DD
Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke-62 Tahun, Masyarakat Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah gelar aksi demo ke Gedung Bupati Tasikmalaya terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Mansyur Supriadi, S.Kom selaku Kepala Desa.
Puluhan kendaraan dari Desa Tawang,Kecamatan Pancatengah berangkat serbu menuju Singaparna (Gedung Bupati).Terlihat ratusan masyarakat dari kalangan Pemuda,Bapak-bapak dan Ibu-ibu,terlihat begitu antusias sekali untuk datang ke Gedung Bupati untuk menyuarakan aspirasi rakyat untuk menuntut Kepala Desa Tawang yang diduga telah Korupsi.
"Menurut informasi,Mansur Supriadi pernah menjabat sebagai anggota DPRD selama dua periode dan periode sekarang itu menjadi Kepala Desa Tawang Pancatengah".
Muhammad Satriana Ilham sebagai Korlap Aksi ia mengatakan kedatangan warga Desa Tawang itu tiada lain menuntut Mansyur Supriadi untuk dipenjarakan, karena tindakan korupsi di Desa Wilayahnya.
Satriana Ilham Alias Boy menuturkan bahwa Desa Tawang Pancatengah itu telah diaudit oleh Inspektorat ke wilayahnya, dan diduga adanya penyalahgunaan anggaran Negara dengan nominal 399 Juta, dari Dana Aspirasi dan Pemotongan Siltap perangkat Desa 150.000 per orangnya.
"Kita minta dinonaktifkan, karena sudah muncul di rapat BPD Desa Tawang Kecamatan Pancatengah, dari hasil audit Inspektorat."Ujarnya
Sementara, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menjelaskan hasil rapat Pemerintah Daerah termasuk dengan laporan Inspektorat, sesuai aturan yang berlaku dan aspirasi dari masyarakat Tawang. Kemudian, Pemerintah telah mengeluarkan surat untuk menonaktifkan Kepala Desa Tawang.
"Dengan adanya pelanggaran tersebut maka direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai kepala desa tawang, sudah saya tandatangani."Beber CNY saat di atas Truk massa aksi, Kamis (28/10/2021).
Berbeda dengan IPDA Victor H Sitorus selaku Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia menegaskan proses hukum penanganan kasus Kepala Desa Tawang sedang berlangsung dan ditangani oleh Kepolisian Polres Tasikmalaya.
"Proses hukum sedang berjalan,dan kami masih melakukan penyidikan semua bahan dan barang bukti di kumpulkan. Termasuk kita juga telah fakta dari hasil audit penelitian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya ada kerugian negara Rp 399 Juta."Ucapnya saat menerangkan di mobil komando.
Lanjut lagi, kedepannya akan dilakukan pengkajian dan penyelidikan dalam kurun waktu 60 hari kedepan. Kepolisian pun menerima jika ada bukti dan laporan dari masyarakat yang memiliki faktanya.
"Kami tunggu laporan untuk bahan penyelidikan kepolisian. Sebagai bahan kita, sehingga saksi semua dimintai keterangan, agar semua komprehensif."Pungkas Dia.
Reporter;Janur
Tidak ada komentar