Tim Maung Galunggung Ungkap Peredaran Ribuan Obat Terlarang
Polres Tasikmalaya Kota Polda jabar - Dari salah satu pelaku pesta miras di dapati membawa 10 butir obat terlarang jenis Heximer yaitu Sdr. RES, 19 Th, Wiraswasta alamat Cibitung Kec. Rajapolah Kota Tasikmalaya dari hasil pengakuan, ybs membeli obat tsb dari Sdr. HS, Laki - laki, 19 Th, alamat Kec. Rajapolah Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan SH SIK MSI kemudian memerintahkan Tim Maung Galunggung dibawah pimpinan Katim Ipda Ipan Faisal melakukan pengembangan bergerak ke wilayah Kec. Rajapolah, dan pukul 03.20 wib dinihari berhasil menangkap Sdr. HAS yang merupakan penjual obat terlarang tsb dari hasil pemeriksaan di temukan barang bukti sbb :
1. Heximer warna kuning sebanyak 115 butir
2. Heximer warna putih sebanyak 147 butir
Hasil pengembangan dari Sdr. HS turut di amankan obat terlarang 2623 butir namun pemiliknya masih buron tp identitas pemilik sudah di ketahui,dan diamankan barbuk diantaranya sbb :
1. Heximer warna kuning sebanyak 1000 butir,
2. Heximer warna putih sebanyak 1600 butir
3. Tramadol sebanyak 23 butir
" Kami Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas, peredaran miras, narkoba dan obat obat terlarang,Tim Maung Galunggung merupakan gabungan dari semua fungsi Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota yg bisa diandalkan dilapangan,kami mengajak partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam menjaga kamtibmas serta menghimbau agar menghubungi Bantuan Polisi 110 apabila di wilayahnya terjadi gangguan Kamtibmas dan memerlukan kehadiran Polri dilingkungannya" ungkap Katim MG.
Pukul 05.30 kegiatan Tim MG berakhir dan membawa para pelaku serta barbuk ke Mapolres Tasikmalaya Kota dan diserahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: Aditya
Sumber:(PolresTaskotSaePisan)
Tidak ada komentar