Dani Safari: Mediasi Sengketa Tanah Pasar Mangunreja Gagal, Maka Berlanjut ke Agenda Persidangan
Dengan gagalnya mediasi Tanah Toblongan Mangunreja antara Penggugat Ahliwaris Indera Kusumah alm. Melawan Tergugat 1 Endang Kodok alias Endang Rukanda juga Tergugat II H Ruhimat Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya, Gubernur, Presiden RI maka Sengketa tanah Lapang Mangunreja Persil 37 perkara perdata no 23/Pdt.G/2021/PN Tsm untuk sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 30 Juni 2021.
Agendanya pembacaan gugatan, Pihak Penggugat Ahliwaris yang terdaftar dalam Gugatan R. Aap Zenal Aripin bersama Rd.H Rahmat dkk memberikan Kuasa kepada :
1. Adv. Dani Safari Effendi SH,
2. Adv. M Hidayat SH.
3. Adv. Cecep Zamzam SH.
4. Adv. Ecep Sukmanagara SPd SH.
5. Adv. Gilang Permana SH.
6. Adv. Eris Riswandi SH.
7. Adv. Tresna Utama SH.
8. Adv. Bibin Agus Hernawan SH, dkk
Mendalilkan bahwa Tanah warisan yang digugatkan dahulu sudah diserahkan pada ahli waris dengan alasan-alasan otentik yang kuat diantaranya:
Terbit surat keterangan yang ditandatangani Endang Kodok alias Endang Rukanda tergugat I, yang juga didalamnya ada tertera nama H Ruhimat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Surat Tanah asli berada di Tergugat I pengakuannya saat bertemu disalah satu tempat makan di daerah Letnan Harun saat itu ada empat orang yang hadir yakni dua Pengacara Penggugat dan serta Endang Kodok alias Endang Rukanda dan salah satu pendampingnya saat itu.
Menurut Adv. Dani Safari Effendi SH dkk,"kami sebagai Pengacara mengutip secara verbatim pernyatan Tergugat I mengatakan "bahwa surat-surat yang asli semuanya ada di Tergugat I, minta untuk dikerjasamakan karena pada saat dahulu pernah mengajukan pengukuran dan perubahan nama tapi pihak BPN/Badan Pertanahan Nasional menolaknya.
Malah pernah Tergugat II H Ruhimat menelpon kami mengatakan beliau sudah bertemu dengan Ahliwaris/ Penggugat untuk secara damai musyawarah agar dikerjasamakan, tetapi kedua Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan sehingga pihak Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memanggil kembali.
"Kenapa mediasi gagal karena Pihak Kepala Desa Mangunreja, Bupati Tasikmalaya, Menteri Keuangan, mengatakan dalam Resumenya, "bahwa itu tanah desa". Padahal menurut Penggugat/Ahliwaris Rd. Rahmat mengatakan,"bahwa surat surat tanah masih atas nama pemilik Indera Kusuma alm. dan tetapi surat surat masih di Tergugat I. "Ujar Adv Cecep Zamzam SH. Sebagai tim kuasa hukum penggugat saat hadir di persidangan mediasi tersebut. Rabu Kemarin 23 juni 2021.
Ditambahkan juga menurut penggugat yang juga ahliwaris Aap Zenal Aripin mengatakan,"dahulu tanah itu sudah disepakati diserahkan oleh Desa, BPD, Bupati malah 400 para pemuda desa Mangunreja ikut menandatangani, surat tanah pun masih atas nama Pemiliknya bernama Indera Kusuma alm, juga di SPPT Pajak sudah atas nama Kami, "Pungkas Aap Zenal Afipin saat menyampaikan di Kantor Pengacaranya yang berlokasi Jalan Letnan Harun Perum Mutiara Tasik Bungursari Kota Tasikmalaya.
Reporter: Aditya
Editor: Ek
Tidak ada komentar