Breaking News

Pengundian Nomor Calon Kepala Desa Di Desa Sukamenak Ada 5 Calon

Kabupaten Bandung - Qjabar.com

Pengumuman pengundian nomor calon kepala desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Sukamenak untuk periode tahun 2021-2027, dihadiri oleh Forkopincam Kecamatan Margahayu, Ketua Panitia Desa Sukamenak, Pjs. Desa Sukamenak, BPD, para calon dan pendamping, yang dilaksanakan diaula Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung pada hari Jum'at (25/06/2021).

Pada kesempatan tersebut Ketua PPKD Desa Sukamenak Ahmad Ridwan mengatakan, berdasarkan peraturan Bupati Bandung, Nomor 6 Tahun 2021, dan sesuai tahapan maka panitia laksanakan pengumuman pengundian nomor dan penetapan calon,  sekaligus deklarasi damai, dalam pengundian nomor tersebut, untuk Nomor 1. Taufik SE, Nomor 2. H. Erwin Ramdani, S. Sos, Nomor 3. Dra. Amin Nudin M. Si, Nomor 4. Acep Edi Junaedi, SE dan untuk Nomor 5. Aji Ahmad Fajri, dalam hal ini pihak panitia menentukan kampanye bagi para calon yang akan diberi waktu hanya 1 hari mulai dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 10 Juli 2021, dan hanya warga yang terdaftar di DPT yang bisa menggunakan hak pilihnya, hal ini tentunya sudah disosialisasikan dengan pihak Rt dan Rw selain dari pada Rudwan juga berharap Pildes di Desa Sukamenak bisa aman dan lancar. 

Sementara dari Forkopincam dalam hal ini Camat Margahayu, Mochamad Ischaq S. Sos, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan memonitoring jalannya Pildes di Desa Sukamenak, diharapkan Pildes di Desa Sukamenak bisa aman, nyaman, lancar tanpa ekses. 


Reporter:(D/Tm)

Editor:Ek

Tidak ada komentar