Breaking News

Uben Yunara : Sumber Daya Manusia (SDM) Pencari Kerja Kabupaten Bandung Sangat Mumpuni Dan Bisa Beradaptasi

Kabupaten Bandung - Qjabar.com

Sudah semestinya Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan sebuah kebijakan berupa “Daya Paksa” untuk para pengusaha pabrik, sebagai upaya menanggulangi masalah pengangguran di wilayah Kabupaten Bandung.

Kalau pengusaha menolak dengan kebijakan tersebut, dikatakan Ketua DPC TSK SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara, Pemkab harus tegas dengan menahan izin usahanya. Dengan demikian semua masyarakat pengangguran bisa tertanggulangi secepatnya.

Dia menambahkan, dari total jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang mencapai 3, 6 juta jiwa, bila dikaitkan dengan 5%-6% jumlah pengangguran, itu sebenarnya tidak seberapa. Mengingat pabrik yang ada di Kabupaten Bandung mencapai 2 ribu perusahaan.

“Jadi wajar kalau kemudian Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan Daya Paksa sebagai solusi agar masyarakatnya bisa bekerja diperusahaan,” katanya di Soreang, Rabu (19/5/2021).

Permasalahannya disini, disebutkan Uben, dalam memberikan Kartu Kuning bagi pekerja baru atau lama, diharapkan jangan mudah dalam memberikannya. Sebab itu bukan sebuah jaminan kalau pembawa kartu kuning bisa bekerja.

Peran pemerintah disini, lanjut dia, berupaya memberikan pembekalan kepada semua calon pekerja melalui pendidikan dan pelatihan yang signifikan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk memudahkan masyarakat saat mencari kerja.

Menurut dia, kalau pencari kerja sudah mempunyai pengalaman sesuai dengan potensinya, besar kemungkinan setiap perusahaan akan dengan senang hati menerimanya. Karena para pencari kerja yang diberikan pelatihan dan pendikan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker sudah mengantongi sertifikat sesuai dengan kemampuan dan potensinya.

Dia menegaskan, dibandingkan dengan daerah lain, Sumber Daya Manusia (SDM) pencari kerja sangat mumpuni dan bisa beradaptasi cepat dengan situasi pekerjaannya. Termasuk bagaimana cara menempatkan kemampuannya. “Jadi kalau ada yang bilang SDM pencari kerja di Kabupaten Bandung sangat jelek, silahkan hubungi saya untuk melakukan dialog,” ujar dia.

Jadi kalau terjadi penolakan untuk menerima para pencari kerja yang merupakan putera daerah, dia mengharapkan Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna (Kang DS), melakukan tindakan tegas dengan menerapkan daya paksa, menahan izin operasional pengusaha tersebut. Karena Kang DS mempunyai kewenangan untuk bertindak demikian.

Jangan sampai masyarakat Kabupaten Bandung yang miskin semakin miskin, ungkap dia, karena tidak mempunyai pekerjaan. Sementara yang mempunyai pekerjaan hanya cukup untuk bertahan hidup saja. Karena penghasilannya jauh dari mencukupi kebutuhannya.

Perusahaan itu pastinya sudah jenuh kalau terus membina dan melatih pekerja, papar dia, karena jelas akan mempengaruhi kualitas hasil produksi disebabkan terjadi keterlambatan saat mengejar target. Dan itu jelas akan merugikan pihak penguasa. Tapi bila sudah dilakukan pelatihan dan pendidikan keterampilan kerja, dia merasa optimis bagi para pekerja termasuk para pengusahanya akan merasa senang dan bisa segera memperkerjakannya.

Disini dia menjelaskan, masyarakat pencari kerja sebenarnya tidak perlu akan kehadiran Kang DS di lokasi, tapi kalau sewaktu-waktu berkunjung itu memang sebuah keharusan sebagai Pimpinan Daerah. Namun yang jadi prioritas bagi masyarakat ada munculnya kebijakan untuk masyarakat pencari kerja yang memudahkannya saat mencari kerja.

“Makanya saya mengharapkan Kang DS bisa mengeluarkan kebijakan Daya Paksa terhadap semua pengusaha agar mau memperkerjakan masyarakat tanpa harus mengalami kesulitan. Dan itu bisa diimplementasikan Kang DS sebagai upaya menanggulangi masalah pengangguran di Kabupaten Bandung,” pungkas dia. 


Reporter:(Tim)

Editor: Ek

Tidak ada komentar