Inspektorat Kabupaten Bandung Laksanakan Deklarasi Komitmen Bersama.
Inspektorat Kabupaten Bandung, laksanakan deklarasi komitmen bersama pegawai inspektorat dalam rangka pencegahan KKN, yang dihadiri oleh empat (Irban wilayah) dan satu (1) Irbansus, acara tersebut dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung di Soreang.
Usai deklarasi komitmen bersama dan penandatanganan piagam bersama, Inspektur Pembantu Khusus, H. Muhamad Dani SH., MM, mengatakan, baru Inspektorat Kabupaten Bandung, dari Kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat, yang mendeklarasikan Komitmen bersama yang dicanangkan oleh KPK tahun 2019, dan untuk Kabupaten Bandung baru sekarang, menurut H. M. Dani bukan mengulur - ngulur, tetapi melihat situasi dan kondisi di Kabupaten Bandung, dalam hal ini tidak mau ada deklarasi, tetapi ada hal - hal yang berdampak terhadap kaitan dengan diri sendiri, oleh sebab itu maka pihak Inspekorat akan lakukan pembinaan, masukan dan dorongan pada unsur struktural yang ada di Inspektorat Kabupaten Bandung.
Selanjutnya menurut H. M. Dani, ada enam (6) butir deklarasi komitmen bersama, diantaranya :
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan curang.
2. Tidak menerima, meminta atau melakukan pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, gratifikasi, yang dianggap suap, hadiah atau bentuk lainya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bersikap jujur objektif, transfaran dan akuntable dalam melaksanakan tugas : menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Siap memberikan imformasi apabila mengetahui adanya indikasi perbuatan curang maupun KKN dan siap melaporkan perbuatan penyimpangan integritas tersebut dengan tetap turut menjaga kerasihaan saksi atas pelanggaran peraturan yang di laporkan.
5. Menghindari kegiatan usaha/perniagaan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan.
6. Mematuhi segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku, demikian isi 6 deklarasi komitment bersama dan hal - hal tersebut diatas harus siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, "ungkap Dani.
Sejak pemberlakuan Monitor Control For Prevention (MCP) KPK tahun 2019 tentang bunyi deklarasi tersebut, menurut Dani Inspektorat kabupaten Bandung terus berupaya melakukan pembinaan selama kurun waktu 2021, dan Alhamdulilah sekarang sudah di deklarasikan. "pungkasnya.
Reporter:(D/K)
Editor: Ek
Tidak ada komentar