Breaking News

Polres Tasikmalaya Kota,Ringkus Empat Spesialis Pencuri Motor

Kota Tasikmalaya - Qjabar.com

Polres Tasikmalaya Kota polda jabar - Polisi ringkus empat spesialis pencuri motor serta penadahnya. Pernyataan tersebut terungkap Rabu  (28/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB dalam Press Conference di Lobby Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan SH., S.I.K., M.Si menyatakan, telah mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam pencurian motor. Semua tersangka tersebut adalah warga Tasikmalaya Kota. Mereka terdiri dari dua orang pelaku yang berinisial RR Alias Otoy dan IS.

“Jadi, dua orang pencurinya tersebut telah kita amankan. Kemudian, kita juga mengamankan dua orang penadah barang curian tersebut yang bernisial RS alias Olex dan TD. Kini, semuanya, kita tangkap di rumahnya masing-masing dan statusnya sudah jadi tersangka,” jelasnya.

Kapolres menyampaikan, kasus pencurian tersebut terungkap dari banyaknya laporan masyarakat. Laporannya itu banyak yang kehilangan sepeda motor, terutama di wilayah Polsek Indihiang. Bahkan, para pelaku juga beraksi di wilayah Hukum Polres Ciamis.

“Ternyata, pelaku telah beraksi dari sejak bulan Desember tahun 2018 sampai bulan Maret 2021. Jadi, totalnya ada 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Tasikmalaya Kota dan Ciamis,” terangnya.

Kapolres mencontohkan, salah satunya, aksi pencuriannya  terjadi pada Sabtu (1/12/2018) sekitar jam 13.30 WIB. Lalu, kejadiannya pencuriannya juga ada pada Jumat (5/2/2021) sekitar jam 21.00 WIB.

Kemudian, tempat kejadiannya ada di Kampung Parakanhonje, RT 04 RW 06, Kelurahan Sukamajukaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Lalu, ada juga di Gor Hanura, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

“Jadi, dari aksi-aksinya itu, kita telah mengamankan Barang Bukti (BB). Itu ada sembilan unit motor. Lalu, BB yang lainnya masih dalam penyelidikan,” ucapnya.

Kapolres menyampaikan, Barang Bukti (BB) pelaku itu ada juga satu buah tas selendang merek levis berwarna hitam. Kemudian, ada tiga buah mata kunci astag dan pegangan kunci leter Y

Selanjutnya, ada satu set kontak sepeda motor Yamaha Mio yang sudah dirusak. Adapula, sembilan unit sepeda motor berbegai jenis dan dua buah BPKB sepeda motor.

“Jadi, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya, bisa datang ke Polres Tasikmalaya Kota. Tentunya, harus membawa surat-surat lengkap kendaraanya,” paparnya.

Kapolres menambahkan, modus para pelaku itu, secara hunting, mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil. Contohnya, terparkir di dekat rumah atau sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan atau kebun.

“Jadi, setelah ada sasaran pelaku, mereka akan merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci astag. Kemudian, mereka membawa sepeda motor tersebut,” paparnya.

Doni menegaskan, para tersangka terkena Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 64 KUHPidana.

“Maka, ancamannya untuk para tersangka bisa kena hukuman sampai tujuh tahun penjara,” terangnya.


Reporter: Aditya

Editor: Ek

Tidak ada komentar