Pelaku Pencabul Anak Di Bawah Umur, Di Ciduk Polisi
Polres Tasikmalaya polda jabar - Laksanakan Press Release tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya
AKBP RIMSYAHTONO, S.I.K., M.M,C.P.H.R di dampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP HARIO PRASETYO SENO, S.H., S.I.K., M.M.Dan Kanit Tipidter Polres Tasikmalaya IPDA PICTOR H S, SH. di Lobi Gedung Sat Reskrim Polres Tasikmalaya , Selasa (27/04/21).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B /86 / IV / 2021 / JBR / SPKT RES TSM tanggal 10 April 2021 an. Pelapor Sdri. IMAS MASOPAH,S.Ag.
Tersangka yang berinisial Sdr. BL (19 th), Sdr. IRW (20 th), Sdr. RMW (20 th) yang merupakan warga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 82 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,- (lima milyar rupiah)
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Adapun Kronologi kejadiannya, Pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 10.00 Wib di Kp. Rancak Ds. Neglasari Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya. Telah terjadi dugaan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh Sdr. BOLU dkk (21 th) terhadap korban sdri. IMA (12 th), dengan cara terlebih dahulu memberikan minum alkohol sampai korban mabuk dan dibawa ke rumah kosong, kemudian disetubuhi dalam keadaan tidak berdaya secara bergantian.
Reporter:Janur
Editor: Ek
Tidak ada komentar