ARM Persiapkan Aksi Unras Besar-besaran ke Kementerian Keuangan terkait Hibah Bermasalah Stadion Bima Kota Cirebon
"ARM mendesak Kemenkeu agar segera menurunkan tim guna melakukan fungsi pengawasan secara priodik terkait Kepmenkeu no.247/KM.6/2019"
Proyek pembangunan kawasan Stadion Bima kota Cirebon yang dilakukan oleh Yayasan Unswagati hingga saat ini masih tetap berjalan, sementara lahan proyek pembangunan tersebut masih dalam proses hukum seharusnya lahan tersebut berstatus quo karena hibah yang dilakukan oleh Walikota Cirebon kepada Yayasan Unswagati cacat hukum dan bermasalah.
Hal ini berawal dari kronologis Hibah yang dilakukan oleh Walikota Cirebon menyalahi aturan. Adapun kronologisnya sebagai berikut:
Didalam surat keputusan menteri keuangan Republik Indonesia no.247/KM.6/2019 tentang: Hibah barang milik negara yang berasal dari aset eks pertamina kepada pemerintah kota cirebon serta berdasarkan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia no.92/KMK.06/2008 tentang Penetapan status aset eks pertamina sebagai barang milik negara juga mengacu pada surat dari Walikota Cirebon no.593/1493-BKD tertanggal 12 Oktober 2017 tentang Permohonan hibah kawasan stadion Bima kota cirebon. Didalam surat Kepmenkeu tersebut dijelaskan bahwa kawasan stadion Bima Cirebon tersebut berupa tanah seluas 161.193 M3 berikut satu unit bangunan utama stadion serta sembilan unit bangunan dan fasilitas pendukung lainnya senilai *Rp.472.945.874.000,00,-* (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah). Didalam Surat Kepmenkeu tersebut juga dijelaskan bahwa lokasi kawasan tersebut dihibahkan kepada pemerintah kota cirebon yang diperuntukkan sebagai Sarana penunjang tugas dan fungsi pemerintah kota cirebon sesuai aturan dan peruntukkan yang semestinya.
Namun dalam kenyataannya, lahan tersebut saat ini kembali di hibahkan oleh Pemerintah kota cirebon kepada *yayasan pendidikan swadaya gunung jati.* hal tersebut tertuang di dalam surat walikota cirebon no.593/650-BKD/2020 tentang Persetujuan hibah barang milik Pemerintah daerah tersebut kepada pihak swasta yaitu ke Yayasan pendidikan swadaya gunung jati. Artinya Walikota Cirebon telah ceroboh menghibahkan aset negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersial.
Hal tersebut kembali mengundang reaksi keras dari seorang tokoh penggiat anti korupsi nasional yang juga pengamat kebijakkan publik *Furqon Mujahid Bangun* atau biasa dipanggil Bang Jahid. Sebab menurut Bang Jahid yang juga Ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), bahwa kasus tersebut sudah sangat jelas melanggar ketentuan dan aturan yang ada.
Hal tersebut kembali disampaikan oleh Bang Jahid pada hari Selasa (09/02/2021) di sebuah hotel dibilangan Kota Cirebon pada saat memonitor dengar pendapat Walikota Cirebon dengan anggota DPRD Kota Cirebon pada hari Senin (08/02/2021).
Lebih jauh bang jahid mengatakan, bahwa hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja karena dalam proses hibah tersebut diduga kuat ada unsur komersial serta diduga sarat akan kepentingan yang berbau gratifikasi yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi walau pun yayasan tersebut berbentuk yayasan pendidikan ujarnya berapi-api. Bang Jahid juga menyampaikan bahwa ARM telah menemukan adanya dugaan unsur kerugian negara atas pinjam pakai lahan stadion Bima Kota Cirebon yang diberikan oleh Walikota Cirebon kepada pihak Yayasan Universitas Gunung Jati tersebut. Jika pihak pemkot Cirebon meminjampakaikan aset tersebut kepada pihak lain, seharusnya ada pemasukkan ke PAD kota Cirebon. Namun hal ini kan tidak ada sama sekali, terlebih saat ini lahan tersebut telah dibangun sebuah bangunan yang setelah ditelusuri masih belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak pemerintah kota Cirebon itu sendiri.
Bang Jahid juga sangat menyayangkan, hingga saat ini ternyata pembangunan dikawasan stadion Bima Kota Cirebon yang dilaksanakan oleh Yayasan Unswagati tersebut masih tetap berjalan. Seharusnya pihak Yayasan Unswagati menghentikan terlebih dahulu proyek pembangunan dikawasan tersebut karena proses hibahnya masih belum jelas dan masih berstatus quo. Terlebih lahan tersebut peruntukannya untuk sarana olahraga masyarakat serta untuk lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau) tegasnya.
Menangapi apa yang disampaikan oleh Walikota Cirebon kepada anggota DPRD Kota Cirebon pada hari senin (08/02) untuk bersama-sama meminta agar Kemenkeu merubah atau merevisi SK Kemenkeu no.247/KM.6/2019 demi memuluskan hibah bermasalah tersebut, Bang Jahid menanggapi dengan tenang.
Silahkan aja Walikota dan Anggota DPRD mendesak Kemenkeu agar merevisi SK tersebut. Tapi ingat, kami juga akan melakukan aksi besar-besaran ke Kemenkeu dalam waktu dekat guna mematahkan ambisi walikota Cirebon tersebut. Ada apa Walikota Cirebon begitu menggebu-gebu guna merealisasikan ambisinya tersebut hingga melanggar semua ketentuan dan peraturan yang ada. Jangan-jangan ada udang dibalik bakwan ujar bang jahid sambil berkelakar.
Sebab jika kemenkeu mengabulkan keinginan dan merealisasikan kemauan dari Walikota Cirebon, maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja Kementerian Keuangan. Kan bisa saja, semua daerah diseluruh Indonesia melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Walikota cirebon yang ceroboh tersebut.
Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami dari ARM bersama dengan beberapa Ormas dan LSM yang telah sepakat bergabung akan melakukan aksi Unjuk Rasa secara besar-besaran ke Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna mematahkan keinginan dan ambisi dari Walikota Cirebon tersebut yang sudah sangat jelas telah melanggar aturan dan perundangan yang ada. Kami dari ARM bersama dengan beberapa Ormas dan LSM yang telah bergabung juga akan melaporkan Walikota Cirebon ke KPK juga ke Kejaksaan Agung serta ke Mabes Polri dengan tembusan ke Presiden. Yang mana walikota cirebon telah melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan serta telah melakukan kecerobohan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pinjam pakai lahan milik negara atau pemerintah daerah dalam hal ini lahan stadion bima Kota Cirebon. Selanjutnya kami juga akan mendesak kepada Aparat hukum dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia agar segera memasang police line pada gedung Yayasan Unswagati yang dibangun dilahan milik negara tersebut. Agar Proyek pembangunannya dihentikan hingga ada kepastian hukum atas lahan yang dipergunakan tersebut agar kerugian atas proyek pembangunan yang dilakukan tersebut bisa diminimalisir kerugiannya apabila nantinya harus dibongkar kembali dan dikembalikan fungsi lahan tersebut sebagai sarana olahraga bagi masyarakat umum juga sebagai ruang terbuka hijau. penjelasan bang jahid menutup pembicaraannya kepada para awak media dan wartawan yang mewawancarainya.
Reporter: Janur/@Tim
Editor: Ek
Tidak ada komentar