Breaking News

Berbuntut Hukum Adanya Bangunan Tower, Warga Akan Ajukan Ke PTUN

Sukaratu I Kab.Tasik - Qjabar.com

Jadi polemik terkait Pembangunan tower di RT 04 RW 01 Desa Tawang Banteng Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya berbuntut hukum. Sehingga  warga terdampak radius dan tidak mendapat jaminan serta hak mendapat intimidasi serius.

Apa yang di sampaikan Diki salah seorang warga mengaku, kerap mendapat ancaman dari masyarakat diluar radius, bahkan terdengar nada ancaman pembunuhan lantaran dirinya yang tegas menyoal keberadaan tower. Rabu 20/01/21

Merasa keselamatannya terusik, Diki dan warga lainnya yang mendapatkan perlakuan sama lantas melaporkan dugaan ancaman penganiayaan dan intimidasi tersebut kepada pihak Polres Tasikmalaya.

 "Setiap hari saya mendapat intimidasi, hingga teriakan usir usir," ungkap Diki menirukan masyarakat yang pro pembangunan tower 

Sedikitnya, ada empat orang yang dilaporkan oleh Diki ke aparat penegak hukum," saya laporkan ketua RW 01 dan tiga orang lainnya, atas dugaan melakukan ancaman dan intimidasi," tegas Diki.

Diterangkannya, ketika pihaknya memohon pergeseran (tower, red) dari titik a ke titik b itu tidak seenaknya, sebab ada aturan dan mekanisme. Tapi seolah-olah Pemkab Tasikmalaya melalui Dinas Perijinan membolehkan. Dengan alesan tidak ada masalah terkait pergeseran

"Ada mekanisme sesuai aturan, harusnya ditempuh, tapi Pemkab Tasikmalaya membiarkan, tanpa edukasi masyarakat dengan sosialisasi," tuturnya.

Untuk itulah, ia akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Diki mangaku tengah mempersiapkan surat pengaduannya.

"Iya, sudah mau ke PTUN kan, terkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai cacat hukum," pungkasnya

Sementara pihak Desa juga pihak Kecamatan dan Perizinan , seolah olah tidak terjadi apa apa terhadap warganya , sehingga tidak ada respon dengan adanya polemik pembangunan Tower, ada apa dengan pihak terkait..? . Warga pun mempertanyakan.


Reporter: Aditya

Editor: Ek

Tidak ada komentar