Breaking News

Kadis Perizinan Kab.Tasik : Terserah...!!! Mau di Ajukan Ke PTUN Tidak Melarang

Sukaratu I Kab.Tasik - Qjabar.com

Merasa di permainkan oleh pihak pengusaha dan oleh pihak Dinas, Warga terdampak radius Tower Tawang Banteng akan melaporkan pembangunan tower tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung). Kamis 21/01/21

Apih, pemilik lahan yang terkena dampak radius mengatakan, administrasi pembangunan tower tersebut diduga cacat hukum, karena masih ada warga terdampak yang tidak mengizinkan tower tersebut dibangun. Sampai sekarang belum ada , malah yang jauh , luar radius yang menandatanganinya

"Saya sendiri disuruh menandatangani berkas perizinan , sedangkan nama dan lahan saya tidak ada dalam gambar, walaupun saya terkena dampak radius. Lantas apa yang harus saya tanda tangani, sedangkan IMB sudah terbit, "terang Apih seraya bertanya.

Ketika ditanya terkait penandatangan surat izin pas pengukuran ulang, Apih dan beberapa warga lainnya mengatakan tidak pernah menandatangani surat apapun. "Itu surat ditulis tangan, dan kami tidak pernah menandatanganinya," tambah Apih diamini warga lainnya.

Bahkan ditambahkan Diki, setelah di cek ke dinas DPMPTSP Kabupten Tasikmalaya, tidak ada tanda terima dari dinas terkait pembuatan izin pembangunan tower tersebut. Diki menduga ada oknum pegawai yang bermain dalam pengeluaran izin tower tersebut.

"Ini diduga ada main belakang antara perusahaan dan pihak dinas. Dan kami tahu siapa orangnya. Tapi nanti sajalah kita bertemu di PTUN," tambah Diki

Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP, H Nana Heryana, mengatakan no komen terkait akan di PTUN kan tower di Tawang Banteng itu. "Soal itu, saya no koment ya," terang Nana saat di temui di ruang kerjanya

Menurutnya, dirinya tidak akan melarang maupun mengiyakan langkah warga untuk melaporkan ke PTUN terkait tower tersebut. "Jika mengiyakan, takut dianggap saya mendukung masyarakat, jika menolak nanti dikiranya saya pro perusahaan," kata Nana

Adapun terkait administrasi yang diduga cacat hukum, Kadis Nana mengatakan, semua pemberkasan administrasi tower Tawang Banteng sudah lengkap dan memenuhi standar persyaratan. 

Hal tersebut seharus nya pihak dinas harus menjembatani antara pihak pengusaha dengan Warga, dengan melalui musyawarah dan mupakat, jangan membiarkan polemik pembangunan Tower berujung Ricuh antar warga , yang sudah mendapatkan Konpensasi dan yang belum. 

Pihak pemerintah harus adil, karna dua duanya harus mendapatkan yang sama baik dari pihak pengusaha juga selaku warga yang terkena dampak, "hanya cukup dengan ucapan Terserah saja itu hak mereka mau ajukan ke PTUN, seolah olah tidak berbobot , "ucap Warga yang engan di sebutkan namanya.


Reporter: Aditya

Editor: Ek

Tidak ada komentar