Wakil APDESI Kabupaten Bandung Berharap Masalah Kepala Desa Tenjolaya Harus disikapi Dengan Arif dan Bijaksana
Wakil APDESI Kabupaten Bandung dan juga sebagai Kepala Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana berharap permasalahan Kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Ciwidey yan sudah ramai di media sosial, harus disikapi dengan arif dan bijaksana.
Menurut pendapat H. Dadang Suryana, hal pertama spontanitas, yang kedua, bentuk penghormatan ke tamu yang menghibur warganya, yang notabene merupakan konstituennya, dan apabila ada calon yang yang lain datang akan melakukan hal yang sama dan para Kepala desa akan " berdiri diatas semua calon dan untuk semua calon yang datang berkunjung.
Selain dari pada itu para kepala desa harus bisa menghargai siapapun, baik dari golongan manapun, istilah sunda (harus bisa lolondokan), salah satu contoh manakala kita berpidato di depan jemaah PERSIS tidak mengucapkan Salam, tapi diawali dengan baca Basmallah, tetapi manakala kita berpidato di depan Nahdiyyin kita harus mengucapkan Salam terlebih dahulu, dan itu merupakan suatu penghormatan pada mereka.
Selanjutnya yang ke tiga, mesti di ingat bahwa para kepala desa itu "Manusia" tempatnya salah dan khilaf dan tidak usah di besar - besarkan, justru Kaget " kata H. Dadang" jika ada seoran kades yang tidak pernah salah dan khilaf dan itu harus di pertayakan, dan menurut pendapat H. Dadang kepala desa yang baik itu bukan kades yang tidak pernah salah dan lhilaf, tetapi kades yang baik yang mau memperbaiki kesalahannya, manakala melakukan kesalahan dan mau bertanggung jawab atas semua kesalahannya dengan konsekwensinya baik berurusan dengan yang Maha Kuasa maupun aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dan sebagai bahan masukan pada yang berkepentingan, para kepala desa jangan dipasung hak politiknya, padahal realitanya desa merupakan panggung arena politik yang sering diperebutkan, kalau keukeuh tidak bisa berpolitik, sebaiknya desa dibebaskan dari politik dan kepengurusan parpol cukup hanya sampai kecamatan saja dan manakala ada kegiatan - kegiatan politik harus seijin para kepala desa.
Dalam hal ini APDESI sebagai lembaga yang mewadahi para Kepala desa, tentunya harus mau dan siap untuk mendampingi seorang kepala desa (siapapun kepala desanya) manakala berhadapan dengan ranah hukum. "pungkasnya.
Reporter:(Tim)
Editor: Ek
Aplikasi PROLIKE kami membantu selebritas pedagang Internet besar meningkatkan popularitas dan membutuhkan anda untuk membantu kami dalam nge-Like. Aplikasi kami memberi anda keuntungan
BalasHapusdan satu penyelesaian. Setiap komisi Rp2.800-RP3.200 lebih banyak tugas yang anda lakukan lebih banyak uang yang anda dapatkan sehari dengan mudah.
Apakah anda tertarik menghasilkan uang bersama kami?
silakan hubungi whatsapp
+62 85247052029
masukan kode promo nya 444301