Breaking News

Satreskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Bekuk Pelaku Curanmor

Singaparna I Kab.Tasikmalaya - Qjabar.com

Dalam kegiatan Konferensi Pers Satrekrim Polres Tasikmalaya aman kan tiga tersangka yang di duga pelaku curanmor terkait kasus tindak pidana pencurian dan tadah barang bukti. Selasa lalu 04 Agustus 2020

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya
AKP Siswo de Cuellar Tarigan ,S.I.K di dampingi Panit Reskrim Polsek leuwisari IPDA Heri Bertus Ari Wibowo dan Kanit Lidik Satreskrim Polres Tasikmalaya IPDA Dandan Ramdani menjelaskan, "kejadian pada hari kmais 09 jjli 2020 sekira 04.10 di kampung Bendungan Rt 08 Rw 01 Desa Padakembang Kecamatan Padakembang Kab.Tasikmalaya, tersangka ada tiga orang yang kita aman kan , Pertama inisial (S) asal kampung Sukasirna kedua inisial (DR) asal kp. Leuwipeusing ketiga inisial (AS) asal kampung Rancamaya, jadi yang tiga orang ini kita telah di amankan, "katanya.

Selain itu untuk Barang Bukti (BB)
- 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio, Wrna biru No.Pol : Z 3672 NX.,Tahun 2010 dengan Nomor Rangka : MH328D30CAJ079299 No.Mesin : 28D2079535, An. LINA MARLINA alamat Kp.Bendungan Rt. 008 Rw. 001 Ds.Padakembang Kec. Padakembang Kab.Tasikmlaya.
- 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Merk Suzuki Satria.
- 1 ( satu ) buah kunci ring pas 14.
- 1 ( satu ) buah kunci “L” yang ujungnya diruncingkan.
- 3 ( tiga ) buah obeng.
- 2 ( dua ) bungkus aida.

Dengan motip Tersangka mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci “L” yang salah satu bagiannya diruncingkan, "jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Leuwisari awalnya melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (M) Pada Hari Minggu tangal 26 Juli 2020 sekira jam 21.00 Wib. berada  kontrakan di Kp. Panyingkiran Rt. 005 Rw. 002 Desa Padasuka Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya yang diduga keras melakukan tindak pidana Pengeroyokan kemudian dari pengakuan (M) bahwa dirinya melakukan pengeroyokan bersama dengan temannya yang bernama inisial (S),

Lalu Unit Reskrim Polsek Leuwisari melakukan penangkapan terhadap (S) pada hari minggu tanggal 27 Juli 2020 sekira jam 05.00 Wib. di amankan di kotrakan belakang SMA 4  Cilembang kota Tasikmalaya. dan sewaktu digeledah dicelana (S)ditemukan kunci palsu berupa kunci “L” dan setelah dilakukan introgasi bahwa Sdr. SENO AZI PANGESTU selain melakukan pengeroyokan dirinya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan (F) dan (R) pada hari minggu tanggal 27 Juli 2020 di amankan di kotrakan belakang SMA 4  Cilembang kota Tasikmalaya  dan Sdr. DR berhasil di tangkap pada hari minggu tanggal 27 Juli 2020  Kp. Sukawangi Desa Sukarame Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya  dimana menurut keterangan (S) dirinya diduga  melakukan pencurian.

Untuk tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara plaing lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Selain itu di jerat Pasal 481 KUHPidana.
Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 ( Tujuh ) tahun. Pungkasnya.


Reporter: likasari
Editor: Ek

Tidak ada komentar