BI Resmi Mengeluarkan Uang Khusus Rp75.000 dalam Rangka Memperingati HUT RI
Jakarta pusat – Qjabar.com
Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke 75 tahun Republik Indonesia meresmikan pengedaran dan pengeluaran uang khusus. Uang tersebut berbentuk kertas dengan pecahan Rp75.000, nominal ini dipilih karena bertepatan pada hari ulang tahun yang ke 75 Republik Indonesia. 17/18/20
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dalam peresmian uang khusus yang dilakukan secara virtual menyampaikan bahwa peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK 75 Tahun RI) tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
“Namun, dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun,” ujar Sri Mulyani, dalam peresmian uang khusus secara virtual, di Jakarta (17/8).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pengedaran dan pengeluaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19. Guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. “Inovasi ini dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dana man untuk digunakan. Serta lebih sulit untuk dipalsukan,” katanya dalam acara peresmian uang khusus secara virtual, di Jakarta, Senin (17/8).
Perry Warjiyo menambahkan, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2020 Tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat Indonesia dapat memiliki uang khusus ini dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), warga negara Indonesia. Melalui mekanisme penukaran uang rupiah pada website https://pinter.bi.go.id . Dengan ketentuan satu KTP berlaku untuk satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. Website tersebut mulai bisa diakses hari ini pukul 15.00 WIB. Sementara, penukaran uang bisa dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2020 di seluruh Kantor Bank Indonesia. Bisa juga ditukarkan pada bank umum yang telah ditunjuk, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA, mulai 1 Oktober 2020.
Reporter: Achmad R
Editor: Ek
Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke 75 tahun Republik Indonesia meresmikan pengedaran dan pengeluaran uang khusus. Uang tersebut berbentuk kertas dengan pecahan Rp75.000, nominal ini dipilih karena bertepatan pada hari ulang tahun yang ke 75 Republik Indonesia. 17/18/20
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dalam peresmian uang khusus yang dilakukan secara virtual menyampaikan bahwa peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK 75 Tahun RI) tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
“Namun, dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun,” ujar Sri Mulyani, dalam peresmian uang khusus secara virtual, di Jakarta (17/8).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pengedaran dan pengeluaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19. Guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. “Inovasi ini dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dana man untuk digunakan. Serta lebih sulit untuk dipalsukan,” katanya dalam acara peresmian uang khusus secara virtual, di Jakarta, Senin (17/8).
Perry Warjiyo menambahkan, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2020 Tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat Indonesia dapat memiliki uang khusus ini dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), warga negara Indonesia. Melalui mekanisme penukaran uang rupiah pada website https://pinter.bi.go.id . Dengan ketentuan satu KTP berlaku untuk satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. Website tersebut mulai bisa diakses hari ini pukul 15.00 WIB. Sementara, penukaran uang bisa dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2020 di seluruh Kantor Bank Indonesia. Bisa juga ditukarkan pada bank umum yang telah ditunjuk, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA, mulai 1 Oktober 2020.
Reporter: Achmad R
Editor: Ek
Tidak ada komentar