Penetapan No Urut Calon Kepala Desa Panyingkiran Tahun 2020
Panyingkiran I Kab. Ciamis - Qjabar.com
Pengundian Penetapan No Urut calon Kepala Desa Panyingkiran yang mana itu dilaksanakan di Gedung Olahraga Desa Panyingkiran wilayah kerja Kec, Ciamis 13 Juli 2020
penerapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis no 7 tahun 2015 tentang pemilihan, pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa , nomor urut dan nama calon yang berhak dipilih , ditetapkan dengan keputusan Panitya pemilihan.
pelaksanaan Pengundian serta Penetapan dari perolehan hasil pengambilan nomor urut calon hal itu disertai dengan penandatanganan diantaranya adalah sebagai berikut , No Urut (1) Dicky Ruspriyady . No Urut (2) Lusi Hastuti. No Urut (3 ) H Soleh. No Urut (4 ) Iman Ainul Hasan S,ag SH dan No Urut (5) Sain D Sunarya,
Ketua Panitia Pelaksana Aceng Halidin yang mana ketika dalam sambutanya juga menyampaikan dengan ucapan terima kasih terutama kepada seluruh warga elemen Masyarakat Desa yang mana hususnya dalam mensukseskan Pilkades serentak tahun 2020 ini, karna itu adanya peranan kerja sama baik itu pemerintah dan masyarakat
Ketika dalam pelaksanaan tersebut hal itu dilengkapi prosedur yakni menyesuaikan dengan anjuran protokol kesehatan serta dilakukan penerapan untuk selalu jaga jarak dan pakai masker.
Adapun undangan acara tersebut hal itu yang dihadiri Camat Ciamis Drs H Dede Hermawan MM , didampingi Pjs Kepala Desa Harri Risnandar S,IP dan kepala UPTD Puskesmas Imbanagara yang di ikuti pula dengan undangan lainya dari pimpinan tingkat muspides
selama pelaksanaan acara berlangsung tertib ,aman dan lancar serta hal itu hadir dipandu dalam wlayah kerja Koramil 1301 selaku Babinsa Serma Mumu dan Polsek Ciamis selaku Panit Babinmas, Sumarwan . kemudian sebagai penutup acara yang mana diakhiri oleh : KH. Ubad Badru Jaman
Reporter: Adi
Editor: Ek
Pengundian Penetapan No Urut calon Kepala Desa Panyingkiran yang mana itu dilaksanakan di Gedung Olahraga Desa Panyingkiran wilayah kerja Kec, Ciamis 13 Juli 2020
penerapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis no 7 tahun 2015 tentang pemilihan, pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa , nomor urut dan nama calon yang berhak dipilih , ditetapkan dengan keputusan Panitya pemilihan.
pelaksanaan Pengundian serta Penetapan dari perolehan hasil pengambilan nomor urut calon hal itu disertai dengan penandatanganan diantaranya adalah sebagai berikut , No Urut (1) Dicky Ruspriyady . No Urut (2) Lusi Hastuti. No Urut (3 ) H Soleh. No Urut (4 ) Iman Ainul Hasan S,ag SH dan No Urut (5) Sain D Sunarya,
Ketua Panitia Pelaksana Aceng Halidin yang mana ketika dalam sambutanya juga menyampaikan dengan ucapan terima kasih terutama kepada seluruh warga elemen Masyarakat Desa yang mana hususnya dalam mensukseskan Pilkades serentak tahun 2020 ini, karna itu adanya peranan kerja sama baik itu pemerintah dan masyarakat
Ketika dalam pelaksanaan tersebut hal itu dilengkapi prosedur yakni menyesuaikan dengan anjuran protokol kesehatan serta dilakukan penerapan untuk selalu jaga jarak dan pakai masker.
Adapun undangan acara tersebut hal itu yang dihadiri Camat Ciamis Drs H Dede Hermawan MM , didampingi Pjs Kepala Desa Harri Risnandar S,IP dan kepala UPTD Puskesmas Imbanagara yang di ikuti pula dengan undangan lainya dari pimpinan tingkat muspides
selama pelaksanaan acara berlangsung tertib ,aman dan lancar serta hal itu hadir dipandu dalam wlayah kerja Koramil 1301 selaku Babinsa Serma Mumu dan Polsek Ciamis selaku Panit Babinmas, Sumarwan . kemudian sebagai penutup acara yang mana diakhiri oleh : KH. Ubad Badru Jaman
Reporter: Adi
Editor: Ek
Tidak ada komentar