Breaking News

Kejaksaan Negeri Kab. Ciamis Hj Sri Respatini SH,M.Hum, Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kab. Ciamis - Qjabar.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Musnahkan barang bukti kejahatan berbagai jenis perkara yang telah mempeeoleh kekuatan hukum tetap dari 45 perkara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, JL. Siliwangi No.95, Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (22 Juli 2020).

Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti, Kapolres Ciamis AKBP Doni Eka Putra, Dandim 0613/Ciamis, Letkol Arm Tri Arto Subagio, M.Int.Rel., M.M.D.S., Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Dadang Sudrajat, Kasi Pemberatasan BNNK Ciamis, Kompol Ricky Lesmana, Kepala Pengadilan Negeri Ciamis, dan seluruh pejabat Kejaksaan Negeri Ciamis. Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati HUT Adhyaksa ke-60 yang selalu diperingati setiap tanggal 22 Juli.

Pada kesempatan tersebut, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Hj. Sri Respatini, SH., M.Hum., Kapolres dan tamu undangan juga turut serta ikut melakukan pemusnahan barang bukti. Terlihat Kapolres memusnahkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, ganja kering dan pemotongan senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Hj. Sri Respatini, SH., M.Hum., didampingi Kapolres Ciamis dan Dandim 0613/Ciamis serta tamu undangan lainnya, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB dari awal tahun 2020 dari Januari hingga Juli 2020.

“Kita memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya obat-obatan terlarang, senjata tajam, ganja, serta alat-alat perjudian,” ujarnya seusai pemusnahan.

Hj. Sri menjelaskan puluhan perkara tersebut berasal dari 6 macam tindak pidana. Meliputi perkara pencurian 20, perkara kesehatan 11, perkara narkotika 8, perkara pertambangan 3, perkara perjudian 2, perkara kehutanan 1.
“Pemusnahan barang bukti obat-obatan terlarang dengan cara di belender, dan ganja kering dengan cara di bakar. Sedangkan senjata tajam dengan cara di potong dengan menggunakan alat mesin potong,” jelasnya.

Hj. Sri menambahkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan adalah bentuk nyata dari upaya semua pihak untuk memerangi kejatahan.

“Ini komitmen bersama untuk memerangi kejatahan. Apalagi narkoba merupakan musuh bersama. Jadi mari kita semua, tidak saja penegak hukum untuk ikut memerangi kejahatan,” tandasnya.

Reporter: Aditya
Editor: Ek

Tidak ada komentar