Edi Tardiana Laksanakan Reses Masa Sidang III Tahun 2020
Kabupaten Bandung - Qjabar.com
Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bandung Drs. Edi Tardiana mengadakan Reses masa sidang III Tahun 2020 yang berlokasi di kp sukarame Desa Sindang panon kecamatan Banjaran (7/7/2020).
Hadir dalam kegiatan reses tersebut anggota Komisi B DPRD kabupaten Bandung tersebut, Kepala Desa Sindangpanon (Tasmana) beserta perangkatnya dan sejumlah tokoh masyarakat setempat serta masyarakat Desa Sindang panon lainnya.
Dalam sambutannya, Edi Tardiana yang merupakan wakil dari dapil VII dari fraksi Partai Amanat Nasioanal (PAN) mengatakan, walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19, sebagai wakil rakyat dirinya punya kewajiban untuk menemui konstituennya di daerah pemilihannya. Dan itu merupakan amanat dari UU MD3 yang merupakan pedoman bagi anggota DPRD dalam mengemban amanah Rakyat.
Edi Tardiana, juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang hadir agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tentukan oleh pemerintah walaupun kini sudah memasuki era New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dikatakannya, “Kita harus berusaha menjaga diri kita masing-masing yakni, selalu mengunakan masker saat bepergian, rajin mecuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak (physical distancing), jangan berkerumun (social distancing), dan juga tetap menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing, hal tersebut perlu dilakukan guna mengurangi penyebaran virus corona,” “Terangnya.
Lebih lanjut, anggota DPRD warga kecamatan Banjaran tersebut, mengajak kepada peserta reses yang hadir untuk bersama-sama berjihad memerangi wabah virus yang sudah memakan jutaan korban di dunia itu.
Edi juga menjelaskan, pelaksanaan reses ini juga dalam rangka mengetahui sejauh mana penanganan yang dilakukan stakeholder Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Bandung dalam penanganan virus corona dan sejauh mana manfaat pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat.
Kembali dijelaskannya DPRD Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan aturan terkait reses anggotanya yang mengharuskan apabila menggelar kegiatan, khususnya reses harus memenuhi aturan pencegahan Covid-19, dan di reses juga kita bahas penanganan Corona,” Pungkasnya.
Reporter:(Yun.s)
Editor: Ek
Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bandung Drs. Edi Tardiana mengadakan Reses masa sidang III Tahun 2020 yang berlokasi di kp sukarame Desa Sindang panon kecamatan Banjaran (7/7/2020).
Hadir dalam kegiatan reses tersebut anggota Komisi B DPRD kabupaten Bandung tersebut, Kepala Desa Sindangpanon (Tasmana) beserta perangkatnya dan sejumlah tokoh masyarakat setempat serta masyarakat Desa Sindang panon lainnya.
Dalam sambutannya, Edi Tardiana yang merupakan wakil dari dapil VII dari fraksi Partai Amanat Nasioanal (PAN) mengatakan, walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19, sebagai wakil rakyat dirinya punya kewajiban untuk menemui konstituennya di daerah pemilihannya. Dan itu merupakan amanat dari UU MD3 yang merupakan pedoman bagi anggota DPRD dalam mengemban amanah Rakyat.
Edi Tardiana, juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang hadir agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tentukan oleh pemerintah walaupun kini sudah memasuki era New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dikatakannya, “Kita harus berusaha menjaga diri kita masing-masing yakni, selalu mengunakan masker saat bepergian, rajin mecuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak (physical distancing), jangan berkerumun (social distancing), dan juga tetap menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing, hal tersebut perlu dilakukan guna mengurangi penyebaran virus corona,” “Terangnya.
Lebih lanjut, anggota DPRD warga kecamatan Banjaran tersebut, mengajak kepada peserta reses yang hadir untuk bersama-sama berjihad memerangi wabah virus yang sudah memakan jutaan korban di dunia itu.
Edi juga menjelaskan, pelaksanaan reses ini juga dalam rangka mengetahui sejauh mana penanganan yang dilakukan stakeholder Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Bandung dalam penanganan virus corona dan sejauh mana manfaat pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat.
Kembali dijelaskannya DPRD Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan aturan terkait reses anggotanya yang mengharuskan apabila menggelar kegiatan, khususnya reses harus memenuhi aturan pencegahan Covid-19, dan di reses juga kita bahas penanganan Corona,” Pungkasnya.
Reporter:(Yun.s)
Editor: Ek
Tidak ada komentar