Breaking News

Menanggapi Statement Wali Kota Cimahi dalam Acara Diskusi Forum Wartawan : Ketua DPW IPJI Jabar. Angkat Bicara

Kota Cimahi, - Qjabar.com

Dalam rangka memyambut hari jadi Kota Cimahi yang ke 19 Tahun, di gelar acara diskusi Forum Wartawan Cimahi bertempat di Tecnopark  Jl. Baros No.78, Utama, Kecamatan  Cimahi Selatan  Kota Cimahi, Jawa Barat, Yang dihadiri oleh Sekber yang merupakan perintis sekaligus pendobrak dimana telah dengan gigih berjuang sampai lahirlah Otonomi,  serta  dihadiri juga oleh Wali Kota Cimahi  dihari Jumat 19 Juni 2020.

Dalam Forum diskusi ada statement Walikota Cimahi  Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, M.M.  yang cukup menarik perhatian publik, bahwa " beliau telah merampungkan 21 program dalam kurun waktu 2,5 Tahun ini, sesisanya (1) satu persen adalah ASN yang dipandang belum memenuhi standar kinerja mengingat SDM para pegawai ASN yang perlu untuk di benahi, jauh untuk dapat dikatakan mempuni sebagai pegawai ASN" .

Menyikapi statement tersebut Dra. Ai Mulyani M.Pd., yang juga sebagai Ketu IPJI ( Ikatan penulis dan Jurnalis Indonesia ) DPW Jawa Barat angkat bicara. " Menurut hemat  saya ketika jabatan yang diberikan kepada Pegawai ASN itu adalah jabatan politik, bukan jabatan atas kompetensi yang dikuasai, maka selamanya tidak akan bertemu dengan ASN dalam jabatan yang mumpuni dan  piawai sebagai kesatuan dari kompetensi yang dimiliki, " ungkapnya kepada reportasejabarsatu.com Sabtu 21/6/2020.

Lanjut Ai  Walikota Cimahi Hendaknya benar -  benar berani menempatkan pegawai ASN dalam jabatan sesuai yang tersirat tersurat dalam UU ASN NO 5 TAHUN 2014, " ucapnya.

Ketika kita benar - benar paham penjabaran juga pengembangan dari UU ASN NO 5 2014, Maka tidak ada lagi keluhan terkait SDM atas  pegawai ASN karena sasaran dari UU ASN NO 5 THN 2014, Adalah satu upaya penyaringan Pegawai dalam kontek, kompeten, piawai dan mumpuni, sehingga pada grade itu tertulis dalam jabatan, dan hanya ada dua pemilahan jabatan yaitu, jabatan fungsional dan jabatan profesi, " kata Ai.

Ai pun mempertanyakan  dimana pada UU ASN NO 5 2014, Tersirat tersurat di kedalaman Grade kejurnalisan. Lantas, bagaimana dengan pegawai yang tidak memiliki kompetensi ?, Sudah tersirat dan tersurat juga tinggal ada keberanian untuk dapat dengan tegas di jalankan, " ujarnya.

Selanjutnya Ai berharap  agar  para pemangku kebijakan mencoba  untuk profesional memahami UU NO 5 THN 2014 Dengan benar dan profesional, " pungkas Ai.

Wnz

Tidak ada komentar