Satreskrim Polres Ciamis Berhasil Ciduk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor)
Kab.Ciamis. - Qjabar.com
Adapun modus yang dilakukan sipelaku berpura pura akan membeli satu unit kendaraan sepeda motor jenis motor sport yaitu merk kawasaki KR 150 K Ninja RR warna hitam. Selasa 05 Mei 2020.
Juga sebelum dibeli. SiPelaku mencobanya terlebih dahulu kendaraan sepeda motor tersebut yang akan di curinya dan setelahnya kendaraan sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Pelaku, tanpa seijin pemiliknya kendaraan sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur oleh Pelaku.
Tempat kejadian perkara yaitu tepatnya di depan Alfamart Imbangara Jl. Raya Ciamis Cikoneng Desa Imbangara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis
Adapun identitas atas nama tersangka berinisial EM.umur 21 tahun alamat kp Mekarsari Rt.03 Rw 06 Desa Hegarmanah kecamatan Sukalaya kabupaten Cianjur adapun pekerjaan pelaku tidak bekerja.
Dan selain itu adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit sepeda motor merk Kawasaki KR 150 K Ninja RR warna hitam tahun 2009 dengan nopol Z 4561 WK berikut konci kontaknya.
Kini atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.HMS
Reporter: A2/S.Zihara
Editor:
Tidak ada komentar