PSBB, Pemkab Tasikmalaya , Mulai Lakukan Perbatasan Zona Wilayah
Singaparna I Kab.Tasikmalaya - Qjabar.com
Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Tasikmalaya sudah memberlakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik dan bekerja sama dengan pihak TNI, POLRI, DISHUB, BPBD, Dinkes, Sat-Pol PP, dan para relawan-relawan yang lainnya.
Namun, kalau melihat masyarakat setelah dilakukan PSBB ini seolah - olah tidak disiplin,sehingga kita patut untuk terjun lagi ke lapangan, walaupun teman- teman eselon lll(tiga)dan ll(dua)ini sekarang terus-terusan melaksanakan sosialisasi di beberapa desa melalui Rt Siaga,guna supaya masyarakat lebih memahami dan bisa melaksanakan yang berkaitan dengan PSBB.
Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa merubah sikap dan perilaku kedisiplinan dan memanfaatkan dan melaksanakan protokoler kesehatan,Ucapnya Drs.Asep Darisman MM Selaku kepala dinas perhubungan(Kadishub) kabupaten tasikmalaya saat ditemui di lapangan,tepatnya di alun-alun singaparna depan masjid agung singaparna.Jumat(15/05/2020)
"Terkait dengan kendaraan,untuk saat ini tidak dibatasi,dengan adanya keputusan gugus tugas pusat,jadi untuk transportasi tidak batasi.memang kalau dulu dihentikan,tapi sekarang diberlakukan kembali dengan pembatasan penumpang kemudian juga nanti akan pembatasan jam operasional,untuk angkutan pedesaan ada pembatasan sampai jam 17.00Wib sore untuk beroperasional".terangnya kadis.
Menurutnya, pembatasan jam operasional akan di berlakukan pada mulai hari kedua, untuk sebagai evaluasi pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tasikmalaya. Jadi tidak hanya ke transportasi saja, tapi kami akan mengarah ke pertokoan-pertokoan dan kemudian juga ke pasar.Jelasnya.
Untuk para pengguna kendaraan yang tidak disiplin dalam penerapan PSBB ini.kita akan berikan sanksi administratif dan sanksi sosial,tidak seperti di beberapa daerah yang telah menerapkan sanksi denda.Mudah mudahan masyarakat semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid 19. Pungkasnya
Reporter :Janur
Editor: Ek
Tidak ada komentar