Breaking News

Pemkab Ciamis Gelar Evaluasi, PSBB Parsial Akan di Terapkan

Kab. Ciamis  -- Qjabar.com

Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar evaluasi Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tingkat Kabupaten yang Bupati Ciamis, Unsur Forkopimda, SKPD, Camat, Kepala Desa dan Keluraham se-Kabupaten Ciamis melalui Zoom Cloud Meeting dari Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (19/5/2020).

Setelah berjalan selama dua pekan, pelaksanaan PSBB  pada 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis akan berakhir hari ini, Selasa, 19 Mei 2020.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan, dari hasil evaluasi PSBB yang telah dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan melanjutkannya dengan penerapan PSBB secara Parsial yang akan diterapkan di Kecamatan Ciamis, Banjarsari, Pamarican, Panawangan, Panumbngan, Rancah dan Kawali.

"Hal tersebut dilakukan dari hasil pertimbang bersama forkopimda dan evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat melalui Vicon, pada Sabtu 17 Mei 2020,"

"Kabupaten Ciamis berada di Level 3 (Zona Kuning) dan direkomendasikan oleh Gugus Tugas Percepetan Penanganan Covid-19 Jawa Barat untuk diberlakukan PSBB Parsial pada Sabtu 17 Mei 2020," katanya.

Mohon bantuan dari pemerintah kecamatan desa dan organisasi masyarakat desa agar memantau dan mengawasi masyarakatnya diwilayahnya masing-masing.

"Kepada semua elemen masyarakat demi mensukseskan PSBB secara parsial termasuk RT/RW dan kecamatan yang desanya tidak dijadikan lokasi PSBB tetap menjaga protokol kesehatan, physical distancing, pola hidup bersih dan sehat serta tetap menggunakan masker," imbuhnya
 
Menurutnya, disamping penanganan kesehatan kita juga fokus dalam penanganan perekonomian.

"Kita telah menggelontorkan bansos dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, kepada pemerintah desa agar dipantau agar sampai kepada orang yang berhak,".

Selain itu, Kabupaten Ciamis juga telah mengaanggarkan Rp 23milyar untuk JPS (Jaringan Pengaman Sosial) disamping untuk JPE (Jaringan Pengaman Ekonomi) Rp 5milyar.

Kita sedang melaksanakan validasi data agar tidak tumpang tindih penerimaanya. Dikhusukan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 yang tidak kedapatan dari Pempus dan Pemprov.

"Mulai hari ini kita sudah perintahkan kepada SKPD teknis yang membidangi untuk segera merealisasikan tunjangan RT/RW secara bertahap termasuk didalamnya untuk guru ngaji TPA/TKA, guru diniyah juga diberikan untuk kader posyandu. Untuk imam Mesjid Agung Ciamis, Kecamatan dan desa segera disampaikan kebutuhannya melalui SKPD teknis," terang Herdiat.

*Pelaksanaan Shalat Ied diperbolehkan Ini Syaratnya*

Herdiat juga menjelaskan, Mesjid agung dan mesjid besar kecamatan untuk pelaksanaan sholat ied ditiadakan. Karena dikhawatirkan kesulitan dalam memantau dan mengendalikan penerapan Physical Distancing sehingga ditiadakan.

"Pelaksanaan sholat Ied dibolehkan dilapangan desa, mesjid desa, dusun dan lingkungan RT/RW dan hanya untuk masyarakat lokal, untuk pemudik yang baru datang, ODP, OTG yang masa inkubasinya belum 14 hari dilarang apalagi PDP dan yang positif sangat tidak boleh" jelas.

"Untuk pelaksanaan takbir agar dilaksanakan dimesjid masing-masing dengan mempedomani protokol kesehatan dan untuk takbir keliling dilarang," tegas Herdiat.


*Aktifkan Kembali Kamtibmas di Lingkungan Masyarakat*

Herdiat menghimbau kepada seluruh masyarakat melalui Babinsa dan Babinmas untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas didaerahnya masing-masing.

"Saat ini sedang rawan pencurian diberbagai daerah. Masyarakat agar siaga dan aktifkan kembali rondanya," imbaunya.

Ia mengingatkan agar masyarakat tetap memegang azas praduga bersalah dan tidak main hakim sendiri, proses hukum agar dilaksanakana jangan sampai jadi boomerang karena main hakim sendiri.

"Mudah-mudahan Covid-19 segera berlalu di Indonesia, kita sudah jenuh, lelah dan sudah bosan dengan suasana ini. Mudah-mudahan dengan upaya bersama Covid-19 akan segera berakhir," terangnya.

*Bupati Tidak Mengadakan Open House*

Herdiat Sunarya menyampaikan, dengan perasaan yang paling dalam kami tidak mengadakan open house di Pendopo Bupati Ciamis.

"Kepada seluruh SKPD, Camat, Kepala desa dan masyarakat Kabupaten Ciamis saya ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah mohon maaf lahir batin," ucapnya.


Reporter:Aditya/S.Zihara
Editor: Ek
Sumber: Humas

Tidak ada komentar