Breaking News

Muspika Kecamatan Margahayu Adakan Musyawarah Menjelang Sholat Idul Fitri

Margahayu, I Kab. Bandung - Qjabar.com

Dengan diperpanjangnya masa Check Point, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya untuk Kecamatan Margahayu, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, tentunya bagi Umat Muslim, khususnya warga masyarakat Kecamatan Margahayu akan melaksanakan Sholat Idul Fitri dan saling bersalaman, untuk cegah dan antisifasi hal tersebut diatas, Muspika Kecamatan Margahayu adakan musyawarah bersama yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Margahayu, dengan dihadiri Camat Margahayu, Mochamad Ischaq S. Sos, beserta Sekcam, Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin SH, Danramil 2415/Margahayu, yang diwakili oleh Serma Budi, Ketua MUI Kecamatan Margahayu H. Sutisna, Ketua DMI Kecamatan Margahayu H. Asep Abdurohman, Kepala KUA Kecamatan Margahayu Dra. H. Salim dan dari Puskesmas Bihbul (Tim Kesehatan) dr. Dea, Radita serta para Kepala Desa dan Kelurahan Sulaeman.

Dalam wawancaranya Camat Margahayu, Mochamad Ischaq, mengatakan sesuai dengan himbauan dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung dan Gugus Covid - 19, agar warga masyarakat untuk tetap melaksanakan kegiatan sholat dirumah dan jangan berkumpul, ini sebagai antisifasi dan cegah merebaknya mata rantai wabah virus Corona (Covid - 19), pada saat sebelum melaksanakan ibadah sholat dan setelah sholat biasanya masyarakat bersalaman.

Hal yang sama dikatakan oleh Kapolsek Margahayu,  Kompol Agus Wahidin dan Danramil 2415/Margahayu dan dari Puskesmas Bihbul yang diwakili oleh Serma Budi, sesuai dengan maklumat, himbauan Surat dari Kapolda Jawa Barat, dan Kapolresta Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, untuk tetap melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan, agar dalam melaksanakan Ibadah Sholat Idul Fitri tetap dirumah, sebab dikhawatirkan orang yang mau melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri, sebenarnya sudah terjangkit, hal itu sebagai antisifasi dan cegah mata rantai wabah Virus Cirona (Covid - 19) pada jemaah/masyarakat yang lain sebelum dan sesudah mekaksanakan ibadah sholat Idul Fitri.

Berbeda dengan Keputusan dari MUI Kecamatan Margahayu H. Sutisna, DMI Kecamatan Margahayu H. Asep Adurohman dan Kepala KUA Kecamatan Margahayu Dra. H. Salim, yang memperbolehkan Sholat Idul Fitri, diseluruh wilayah Kecamatan Margahayu asalkan mengikuti protokoler Kesehatan dimana sebelum dan sesudahnya tempat yang akan dilaksanakan ibadah sholat harus disemprot dengan disinfektan, harus punya alat Check Ponit, tempat cuci tangan dan sabun harus ada, pakai masker, bawa sejadah masing - masing, dalam melaksanakan ibadah sholar harus pakai jarak serta yang lainnya sesuai dengan protokoler kesehatan.


Reporter: (Kml/Tim)
Editor: Ek

Tidak ada komentar