Jelang Lebaran, Pemkab Ciamis Akan Berikan Tunjangan, Insentif dan Tambahan Kesejahteraan Untuk Profesi Guru dan RT, RW
Kab. Ciamis -- Qjabar.com
Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memberikan tunjangan kinerja untuk Kepala Desa dan Aparat Desa, insentif untuk Ketua RT dan Ketua RW serta tambahan kesejahteraan bagi Guru TKA/TPA, Guru DTA, imam masjid Desa dan imam mesjid besar kecamatan yang akan direalisasikan menjelang hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menyampaikan Konferensi Pers terkait Penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan PSBB Parsial dengan awak media di Joglo Barat Pendopo Ciamis, Senin (18/5/2019).
"Sebanyak 8.754 Ketua RT dan dan 2828 RW akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1juta, sedangkan untuk Kepala Desa dan aparat Desa diberikan tunjangan berbeda-beda yang disesuaikan dengan jabatan dan tugasnya," jelas Herdiat.
Selain itu, Tunjangan Kesejahteraan bagi Guru TKA/TPA, Guru DTA, imam masjid Desa masing-masing diberikan Rp 600ribu dan untuk imam mesjid besar Kecamatan sebesar Rp 1,2 juta.
"Dikalkulasikan dari tunjangan kinerja, insentif dan tambahan kesejahteraaan yang dibagikan mencapai Rp 21,845Milyar, tunjangan tersebut sudah diprogramkan dari dulu, dengan pertimbangan kondisi masyarakat kita keluarkan lebih awal" ujar Herdiat.
*Kabupaten Ciamis Akan Terapkan PSBB Secara Parsial*
PSBB di Kabupaten Ciamis yang dilakukan serentak dengan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat akan berakhir pada 19 Mei 2020. Dari hasil evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat Kabupaten Ciamis berada di Level 3 strategi penanganan Covid-19 dan disarankan untuk diberlakukan PSBB Parsial.
"Kita akan berlakukan PSBB secara parsial dibeberapa Kecamatan dan Desa yang sudah menjadi zona merah atau ada yang terkonfirmasi positif Covid-19," terang Herdiat.
Ia mengungkapkan, untuk pelaksanaan Sholat Ied secara berjamaah di Mesjid Agung Ciamis dan halamannya serta masjid besar diseluruh Kecamatan Kabupaten Ciamis ditiadakan.
"Kalau dilaksanakan di Masjid Agung akan sangat sulit untuk menerapkan Physical Distancing karena banyaknya massa yang mengikuti dan membutuhkan banyak tenaga untuk dilakukan pengawasan," imbuhnya.
"Pelaksanaan sholat Ied berjamaah diperbolehkan dilakukan di masjid Desa, Dusun dan Lingkungan. Bagi ODP (Orang Dalam Pemantauan), OPP (Orang Pelaku Perjalan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan OTG (Orang Tanpa Gejala) apalagi yang Confirm positif Covid-19 dilarang mengikuti sholat ied berjamaah di masjid," tambah Herdiat.
Herdiat menghimbau kepada semua pihak terkait, yang dibolehkan mengikuti sholat Ied berjamaah hanya untuk penduduk lokal saja.
"Kalau baru datang dari perjalanan luar kota apalagi dari zona merah dilarang untuk mengikuti sholat ied bejamaah dan disarankan untuk dilaksanakan dirumahnya masing-masing," tuturnya.
Herdiat mengajak kepada semua elemen masyarakat agar saling membantu memantau para OPP, ODP, PDP, dan OTG yang sedang karantina agar menyelesaikan isolasinya dengan tuntas.
"Kepada saudara-saudara yang diperantauan lebih baik tidak mudik, kita memprediksi trend Covid-19 akan naik di berapa hari kedepan kalau banyak pemudik dari zona merah," katanya.
Kepada masyarakat Ciamis yang tidak diberlakukan atau tidak PSBB Parsial dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan social distancing disetiap aktifitas hariannya .
"Kegiatan-kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumuman, seperti tabligh akbar, halal bihalal. hajatan/syukuran tetap dilarang. Untuk takbiran dianjurkan dilaksanakan di mesjid masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan dan dilarang melakukan takbir keliling,"pungkas Herdiat.
Reporter: Aditya/ S.Zihara
Editor: Ek
Sumber: Humas
Tidak ada komentar