Terkait Pemberhentian PNS : LBH PETA Gugat Bupati Sumedang
Kab. Sumedang -Qjabar.com
Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Melalui Ketua Umum Nya Faisal M Yusuf Nasution,S.H.,M.H akan menggugat Bupati Sumedang ke Pengadilan hal ini terkait dengan permasalahan pemberhentian Alin kurniasih sebagai PNS tanpa gaji, uang tunggu dan uang pensiun.
Hal ini kita sampaikan kepada rekan – rekan media se Jawa Barat bahwa Kedzaliman ini telah berlangsung lama, dan kami menduga uang gaji PNS selama SK Pemberhentian belum keluar telah di gelap kan, nanti kita cari unsur Pidana nya, kalau kita temukan ada unsur pidana nya dengan terpaksa kita akan laporkan secara Pidana Ujar Faisal Senin (30/3) di Kantor DPD LBH PETA Jawa Barat Jalan Keadilan V Riung Kota Bandung.
Kasus Ini bermula akibat Permasalahan Rumah Tangga Alin Kurniasih, yang berujung perceraian sehingga membuat dia kena Stroke, sehingga dia di bawa ke Kota Banjar untuk melakukan pengobatan, sebagai mana biasa nya dia memberi tahukan secara tertulis kepada UPTD SKB Dinas Pendidikan Kab Sumedang saat itu dikepalai Sdr. Usep Sudrajat.
Tapi Aneh nya Pada Akhir 2011 Ibu Alin menyuruh Saudara kandung nya untuk meminta gaji kepada Bendahara Saat itu di Jabat Oleh Sdri. Elin, dengan Nada ketus Sdri Elin mengatakan bahwa Ibu Alin Sudah di Berhentikan oleh bupati Sumedang tanpa memberikan Hak Gaji Serta uang pensiun terhitung dari Mei 2010 Sampai dengan PRESS RELEASE ini dikeluarkan.
Sudah jatuh tertimpa tangga PNS Alin Kurniasih S. Pd yang diberhentikan sepihak dan hak gajinya diduga digelapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. 03 Mei 2010 berawal dari serangan penyakit stroke yang menimpa Ybs dikediamannya di daerah Griya Jatinagor II, Rt. 01, Rw. 13, Kec. Tanjungsari, dikarenakan Ybs hanya hidup seorang diri setelah perceraiannya dan anak – anak Ybs mengikuti mantan suaminya, atas inisiatif pihak keluarga kemudian Ybs dibawa ke rumah keluarga besarnya di kota banjar dengan alasan agar ada yang mengurusi Ybs dalam keadaan sakit tersebut, sebagai PNS Ybs merasa berkewajiban untuk memberi tahukan keberadaan dan kondisinya secara bertahap kepada pimpinan UPTD SKB Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang tempat Ybs ditugaskan yang saat itu di pimpin oleh Sdr M. Usep Sudrajat.
Pada Akhir november 2011, Alin Kurniash menyuruh Saudara kandung nya untuk meminta gaji kepada Bendahara Saat itu di Jabat Oleh Sdri. Elin, dengan Nada ketus Sdri Elin mengatakan bahwa Ibu Alin Sudah di Berhentikan oleh bupati Sumedang tanpa memberikan Hak gaji dari Mei 2010 Sampai Oktober 2011 sesuai dengan SK Bupati N0. 882.3/Kep.423/BKD/2011 yang di tanda tangani oleh Bupati Sumedang Saat itu Drs. Don Murdono.
Namun menurut PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 39 Ayat 1 Huruf (b) mengatakan bahwa gaji dari Mei 2010 Sampai Oktober 2011 adalah Hak saudara Alin Kurniasih, kami menduga bahwa gaji tersebut telah di gelapkan oleh Oknum – Oknum Pemerintahan Sumedang, Maka berdasarkan Itu Kita akan adukan oknum – oknum tersebut ke kepolisian, "Ujar nya.
Bukan itu saja segala permasalahan yang ada di pemkab Sumedang akan kita Investigasi, karena kami dapat Info dari beberapa Sumber bahwa ada beberapa Oknum yang menggadaikan SK PNS ke Bank tanpa sepengetahuan dari Pihak PNS tersebut, laporan yang kita terima itu akan kita dalami, bila perlu kita Polisikan semua nya.
Faisal mengatakan, kita akan menyusun TIM hukum dari LBH PETA dalam menggugat Bupati Sumedang ke Pengadilan, kita belum tau, apakah ini di tangani oleh DPD LBH PETA Jawa Barat atau di ambil alih Pusat, tapi yang jelas kita siap dan tunggu tanggal main nya. "Pungkas Faisal
Reporter: Aditya
Editor: Ek
Tidak ada komentar