Selama PSBB Berlangsung TNI dan POLRI Akan Menempatkan Anggotanya di Pasar dan Swalayan
Jakarta Pusat - Qjabar.com
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengklaim akan menempatkan aparat di pasar-pasar swalayan di Jakarta. Hal itu akan dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota per hari ini, Jumat 10/4/2020.
Sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 akibat virus corona tipe 2 ( SARS-Cov-2). "Dengan berlakunya PSBB ini, akan ada teman-teman dari TNI, Polri dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi.
Kami tempatkan anggota di sana untuk mengawasi," jelas Yusri kepada pers pada Jumat (10/4/2020). Baca juga: Diizinkan Tetap Buka, Beberapa Poin Harus Diperhatikan Pengelola Penyedia Makan di Masa PSBB Ia menjelaskan, pasar-pasar swalayan merupakan salah satu sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta karena menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok.
Penempatan aparat di sana, kata Yusri, guna memastikan bahwa beberapa ketentuan dalam operasional pasar swalayan dipatuhi. Aparat diarahkan untuk mengimbau secara rutin para pengunjung pasar swalayan untuk mengutamakan menjaga jarak fisik (physical distancing).
"Ini terus kami lakukan sela 14 hari. Tadi sudah disampaikan oleh TNI, kami mengutamakan kesadaran dan keselamatan masyarakat," kata Yusri.
"Ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi untuk keselamatan masyarakat, khususnya DKI Jakarta," tutup dia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) dini hari, setelah 2 hari waktu sosialisasi.
Anies mengatakan, status PSBB ini bertujuan untuk memutuskan rantai penularan Covid-19 yang terus meluas di Jakarta. Selain itu, ditetapkannya status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam 3 pekan terakhir bisa diterapkan secara lebih ketat.
PSBB diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan. "Pungkasnya.
Reporter: Maskuri
Editor: Ek
Tidak ada komentar