Breaking News

Pemdes Panaragan Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Cikoneng I Kab.Ciamis - Qjabar.com

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus.

Kepada qjabar.com PJS Kades Panaragan Kec.Cikoneng Didi Rusmiadi menuturkan (sabtu,11/04/2020), gugus tugas ini dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ucapnya.

Ia pun menambahkan, gugus tugas ini berada dalam lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dengan melibatkan lembaga desa,RT/RW, Bidan Desa,Babinkamtibmas, Babinsa dan relawan desa.Terangnya
Ditambahkan Didi Rusmiadi, bahwa desa Panaragan menanggapi masalah pandemi dunia tentang covid 19, salah satu tugas utama satgas adalah untuk memberi dan menganjurkan masyarakat guna berprilaku hidup sehat agar dapat mencegah covid 19 masuk serta memberi himbauan kepada masyarakat yang datang dari luar daerah untuk memberitahukan dan mengisi data di posko TDT Panaragan Covid 19. Paparnya.

Ia pun beserta satuan tugas lainnya, senantiasa mengajak seluruh element masyarakat agar senantiasa menghindari kerumanan,phisical distancing,menjaga jarak,diam dirumah saja,serta menyerukan agar setiap keluar rumah selalu menggunakan masker. Intinya mari kita bersama menanggulangi serta memutus mata rantai covid 19 dengan cara mengikuti arahan dan himbauan pemerintah serta senantiasa berdo'a agar wabah pandemi corona tersebut segera berakhir dan kita semua tetap diberikan kesehatan. Pungkas Didi Rusmiadi

Reporter:DiDi
Editor: Ek

Tidak ada komentar