Breaking News

Lagi...!!! Seorang Ibu Tega Lakukan Aborsi, Karna Sang Pacar Tidak Bertanggung Jawab

Padaherang I Kab.Pangandaran - Qjabar.com

Diduga ada perbuatan hukum sepasang remaja telah berhubungan intim sehingga melakukan tindakan Aborsi, yang mana pihak inisial R tidak bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap korban inisial DL. Beberapa waktu lalu.

Saat di konfirmasi ke Desa kawasen ,Dusun, Karang wangkal, Blok , Karang tileng, Rt,04 Rw 02, menjumpai Saodara Rusdi selaku ketua Rt 04 Rw 02 terkait dugaan perbuatan Aborsi di rumah kediamaannya.

Menurut Rusdi, "pada Thn 2019, ada salahsatu warganya yaitu inisial (DL)menjalin hubungan dengan seorang pria yang inisial (R) yang berasal dari Desa Panyutran, Dusun Pananggapan Rt 09 Rw 03 kecamatan Padaherang , Kabupaten Pangandaran.

"Kami di utus sama pihak keluarga (DL)untuk mendatangi keluarga (R) untuk meminta pertanggung jawaban untuk menikahi (DL) namun dari pihak keluarganya Kasmad dan Sarman Meminta waktu Satu Tahun dengan alasan karena belum punya biaya akhirnya terjadilah kesepakatan dalam kurun waktu satu tahun (R) akan menikahi (DL).

Setelah satu tahun dengan waktu yang sudah di sepakati bersama pihak keluarga (DL) yang mempercayakan kepada Rusdi ketua Rt 04 Dusun karang wangkal Desa kawasen mendatangi lagi keluarga (R) untuk mempertanyakan pertanggung jawaban yang sudah di tentukan dan di sepakati dari kedua belah pihak antara keluarga (R) dan perwakilan keluarga (DL) beberapa waktu lalu.

Musyawarah pertemuan dari kedua belah pihak itu di laksanakan di Rumah Wahya, Pangasinan , Cicapar, namun ternyata (R) tidak mau menikahi  (DL) hingga terjadilah adanya Denda yang di minta oleh pihak perwakilan (DL) Senilai 20 juta rupiah, namun dari pihak (R) merasa keberatan dan menawar dan terjadi negosiasi kesua belah pihak senilai 10 juta rupiah , sshingga terjadi lesepakatan. yang harus di bayarkan oleh pihak (R) ke pihak (DL) , "papar Rusdi 

Sementara menurut (DL) bahwa dirinya dalam  menjalin hubungan dengan (R) telah hamil kurang lebih satu bulan lebih satu minggu, "katanya.

"Di karenakan tidak mau tanggung jawab kmai merasa bingung haru bilang sama (R) terkait kehamilanya itu, tapi malah menyuruh kami untuk menggugurkan kandungannya itu, akhirnya terjadilh kesepakatan untuk menggugurkan kandunganya , dengan di beri sekantong plastik Air yg menurutnya Itu Minuman CiU, sehingga teejadi keguguran , "ujar Dia.

Saat di kompirmasi inisial (R) di Desa Panyutran Dusun Pananggapan Rt 09 Rw 03 tidak ada di tempatnya yang ada di  hanya bibi dan Kasmad pamannya yanh kebetulan salah satu yang mewakili waktu musyawarah terkait Pembayaran Denda pertanggung jawaban 10 juta rupiah itu. Selasa lalu 07 april 2020.

Menurut Kasmad, "benar adanya bahawa kami dan Sarman telah membayarkan denda tuntutan senilai Rp.10,000.000, ( sepuluh juta rupiah ) terhadap keluarga (DL) yang  di wakili Rusdi di tempat Wahya, dengan perjanjian bahwa masalah antara DL dan R  tidak ada tuntutan apa" lagi kedepanya prihal perkawinan dan perjanjian itu pun di sepakati oleh Rusdi," papar Kasmad

Sabtu 11 April 2020 kami Q' jabar com dan Sergap com dan Modus infestigasi konfirmasi kembali menemui (R) mengaku memang benar dia menjalin hubungan dengan (DL) dan telah menodai menurut dia kurang lebih 3 x yang di lakukan di karapyak dan di rumah temenya dan mengakui bahwa dirinya tidak mau menikahi (DL) dengan alasan belum punya kerjaan, walaupun tau bahwa (DL) itu hamil,

"Makanya kami menyuruh(DL) untuk menggugurkn kandunganya dengan Memberikan Ciu yang di Campur Seprit untuk di minum, "jelasnya.

Masih kata dia, "kami sudah membayar 10 juta kepada pihak (DL) jadi permasalahan antara dirinya sudah beres/ islah  tidak ada rasa bersalah ataupun penyesalan telah melakukan pembunuhan berencana yaitu menggugurkn janin hasil perbuatanya dengan (DL). Pungkas inisial R saat di temui di rumahnya.


Reporter:(Sukendar)
Editor: Ek

Tidak ada komentar