Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Diduga Keluarkan Kata Tidak Pantas Terhadap Wartawan
Kab Pangandaran, - Qjabar.com
Seiring pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan pendistribusian bantuan pangan dikeluhkan, Dinas Sosial dan Disdagkop UMKM Kabupaten Pangandaran saling lempar, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, Rabu siang (22 April 2020) di ruang kerjanya telah memanggil wartawan yang menulis berita tersebut diatas.
Akan tetapi Bupati Pangandaran malah berujung memarah - marahi wartawan yang menulis berita tersebut. Bahkan bupati selain marah hebat , mata memerah menandakan marah besar itu pun hingga mengancam wartawan yang menulis berita dianggapnya merugikan dirinya itu, kalau dirinya bisa mengeluarkan wartawan trsbt dari Pangandaran.
Diceritakan, RH wartawan media online yang menulis berita tersebut kepada Qjabar, Rabu petang mengungkapkan, bahwa dirinya telah di marahi Bupati Pangandaran di ruang kerjanya. Bermula dirinya RH mendapat undangan dari Bupati Pangandaran seiring pemberitaan yang muncul. Namun seketika sampai di ruang kerjanya, Bupati dengan lantang dan tegas memarahi dirinya seraya membentak bentak dirinya hingga mata Bupati memerah marah.
Bahkan keluar kata kata yang tidak enak dan mengancam dirinya bisa mengeluarkan wartawan trsbut dari Kabupaten Pangandaran dan bisa saja mengerahkkan warga hingga ribuan masa,”Ucap RH.
Di ungkapkan, RH di marahi Bupati kurang lebih satu jam an lebih. Dirinya, RH tidak bisa banyak berbuat dan berkata apa – apa. Karena menurutnya, hanya dirinya sendiri lah yang se media berada disana. Dan dirinya pun tidak bisa banyak bicara karena tidak ada ruang kesempatan untuk bicara,” papar nya"
Di ungkapkan, RH bahwa di tempat kejadian di saksikan ada beberapa wartawan, unsur perangkat daerah lainnya seperti Humas Setda Kabupaten Pangandaran”.
Dalam ancamannya RH menirukan perkataan Bupati kepadanya, kalau sampai 1x24 jam media tersebut tidak mengklarifikasikan atau minta maaf atas pemberitaan tersebut, Jeje Wiradinata akan membawanya ke ranah hukum seraya menyebutkan bawa bawa pengacara nya hingga sampai mengancam dirinya, bisa mengeluarkan RH dari Kabupaten Pangandaran disertai marah dan mengatakan, bila perlu dengan ribuan masa dirinya sanggup mengusirnya atau mengeluarkannya dari Pangandaran,”terang BW rekan se media RH, Rabu petang (22 April 2020)
Menyikapi persoalan tersebut Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) liputan Ciamis Banjar Pangandaran pun ke esokan harinya langsung mengadakan pertemuan di Padaherang, Kamis siang (23 April 2020), guna mendengar langsung cerita jelas dan kronologisnya wartawan yang bersangkutan langsung. Selanjutnya, guna pembahasan sikap kedepan, akibat wartawan yang di marah marahi hebat itu pun mendengarkan cerita kronologis kejadian.
BW rekan semedianya, mengungkapkan,”merasa sangat tidak senang sekali akibat perlakuan seorang nomor satu di Kabupaten Pangandaran yakni Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata atas sikapnya yang tidak pantas di ungkapkan kepada wartawan se medianya itu dengan cara yang menurutnya sangat tidak pantas.
Hal ini pun pihaknya bersama tim se medianya pun telah melakukan kordinasi termasuk kepihak redaksi dan sudah melaporkannya kepada pimpinan redaksinya,”katanya.
Di konfirmasi Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata Kamis sore (23 April 2020), berkenaan dengan hal tersebut benar tidaknya kejadian tersebut itu, Jeje kepada awak media hanya menyampaikan bahwa dirinya akan menempuh mekanisme sesuai aturan,”katanya.
Beberapa pihak rekan se profesinya yang tergabung di Aliansi Wartawan Pasundan ini pun sangat menyayangkan sikap Bupati yang terhadap awak media atau wartawan karena dinilai pemberitaan merugikan pihaknya itu.
Ketua AWP Aliansi Wartawan Pasundan, Tony, Sekjen AWP, Hendris beserta beberapa anggota lainnya pun akan menyikapi hal tersebut secara serius dan akan di sampaikan ke ketua umum AWP, selanjutnya bagaimana sikap dan tanggapan selanjutnya nanti akan di sampaikan pula ke rekan rekan AWP wilayah tugas Ciamis – Banjar – Pangandaran, bagaimana sikap kita selanjutnya,”terang keduanya.
Diungkapkan beberapa wartawan yang tergabung di AWP,”jika di analisa wartawan RH dalam menulis berita sudah sesuai aturan UU Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam berita jelas, ada sumber yang bicaranya.
Selanjutnya wartawan nya pun mencoba mengklarifikasikan pihak atau dinas terkait pun sudah di lakukan. Lantas apa yang salah dari aspek penulisan berita.
Bahkan pihak Bupati malah seakan mengambil jalur hukum dengan mengatakan ke wartawan Sdr. RH diirinya (Jeje) akan Melaporkan wartawan tersebut ke polisi dengan membawa bawa pengacaranya. Entah sikap apa lagi yang di pertontonkan Bupati Pangandaran ini tidak menunjukan sikap cendikiawan alias orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Pangandaran,”tanya nya aneh.
Dijelaskan rekanan wartawan yang ada,”bahwa produk jurnalistik atau wartawan menulis berita jika sudah sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik tidak bisa di kenai hukum pidana atau di bawa ke ranah hukum, melainkan harus di selesaikan dulu sengketanya di Dewan Pers,”terang beberapa anggota wartawan yang hadir.
Reporter,: Tim
Editor: Ek
Tidak ada komentar