Satreskrim Polres Ciamis Berhasil Bekuk Pelaku Komplotan Curanmor
Kab ciamis - Qjabar.com
Satreskrim polres ciamis berhasil amankan pelaku serta penadah pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum ciamis.24/04/20.
AKBP Dony Eka putra S.I.K. M.H. selaku kapolres ciamis menerangkan. "bahwa para tersangka tersebut dalam melakukan aksinya untuk embat barang curiannya itu dengan cara langsung mengambil kendaraan roda dua maupun roda empat yang sudah terparkir dihalaman rumah pemiliknya.
Adapun tempat kejadian perkara tepatnya didusun mandala Rt.19 Rw 09 Desa Batukaras kecamatan cijulang kabupaten pangandaran.
Dan kini para tersangka seluruhnya berjumlah empat orang serta yang sudah diamankan beserta barang buktinya berjumlah tiga orang dan salahsatu masih dalam daptar pencarian orang(DPO)yaitu yang berinisial.Y. umur 39 tahun alamat pameungpeuk garut. Inisial S.umur 47 tahun pekerjaan buruh alamat kp.Situsari Rt06 Rw 07 Desa Situsari kec.Cisurupan kab.garut.
Inisial NS umur 49 thn,Buruh.kp dunusmaung Rt.01 Rw 10 Desa Sindanggalih kec.Cisurupan kab.Garut. Inisial,DP umur 37 thn buruh.kp, Rawabadak Rt01 Rw 07 Ds Ramasari kec. Haurkuning kab.cianjur.
Berikut barang bukti berupa. Satu buah kunci leter Y, Dua buah mata kunci palsu, Satu buah soket kabel pendek Satu unit kendaraan sepeda motor merk honda Vario, warna putih, tanpa no.pol dan juga Satu unit kendaraan roda empat merk Suzuki ST 150 pick up, warna hitam, tanpa no.pol sebagai alat sarana untuk melakukan aksi kejahatannya.
Kejadian tersebut berawal dari laporan informasi dari lapas ciamis ke tim buser Satreskrim polres ciamis pada hari jumat 13 maret 2020.." bahwa Tsk. SAEPUDIN Als ABAH, Tsk. NANDANG SUPRIYATNA Als OCENG dan Tsk. DIAN PERMANA akan bebas menjalani hukumannya sehubungan para Tsk tersebut diduga telah melakukan pencurian kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor di Halaman Rumah yang Bertempat Di Dsn. Mandala Rt. 19 Rw. 09 Ds. Batukaras Kec. Cijulang Kab. Pangandaran sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / B / III / 2019 / JBR / RES CIAMIS/ SEK CIJULANG, Tanggal 04 Maret 2020 sekira jam 11.00 Wib dengan dipimpin oleh KASAT RESKRIM POLRES CIAMIS bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Tsk. SAEPUDIN Als. ABAH, Tsk. NANDANG SUPRIYATNA Als OCENG dan Tsk. DIAN PERMANA di Lapas Ciamis selanjutnya para Tsk tersebut dibawa ke Polres Ciamis guna proses penyidikan lebih lanjut yang mana barang bukti dalam berkas perkara sebelumnya atau berhubungan dengan berkas perkara sebelumnya.
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 ke-4 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain dari itupun Satreskrim polres ciamis berhasil kini amankan dua pelaku pencurian sepeda motor diwilayah kab pangandaran.
Adapun modus operandi yang dilakukan Para tersangka dengan cara melakukan pencurian kendaraan sepeda motor yang terparkir didepan halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu/astag.
Kejadian tersebut tepatnya di perum Green Parigi Rt. 008 Rw. 005 Ds. Karangjaladri Kec. Parigi Kab. Pangandaran.
Kini nama dua pelaku yang sudah diamankan beserta barang bukti hasil pencuriannya Inisial TH, Laki-laki, umur 23 thn, Buruh, Dsn Cipangasih Rt. 02 Rw. 04 Ds. Kalapagenep Kab. Tasikmalaya.
- Inisial Y, Laki-laki, umur 32 thn, Tani, KP. Pasirsireum Rt. 02 Rw. 04 Ds. Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya.
Berikut barang bukti yang sudah diamakan berupa; Dua mata astag,..satu kunci ring 8,1 leter T, satu unit kendaraan roda dua jenis Kawasaki Klx, warna hijau, Nopol : Z 2858 U
satu unit kendaraan jenis Honda CB 150 R, Warna merah satu unit kendaraan jenis Yamaha N-max, warna putih satu unit kendaraan jenis Honda beat all New warna hitam.
Bermula dari tim satreskrim polres ciamis mendapatkan informasi hari selasa 10 maret 2020 sekitar pukul sepuluh malam dari warga masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa Tsk. TONY HAMBARI dan Tsk YUSUP Als IYUS telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di Wilayah Kab. Pangandaran dari informasi tersebut lalu Tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup kalau para Tsk benar telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira jam 06.00 Wib s/d selesai, di Dsn Cipangasih Rt. 02 Rw. 04 Ds. Kalapagenep Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya, dengan dipimpin oleh KASAT RESKRIM POLRSES CIAMIS bersama sama dengan unit buser, gabungan anggota Reskrim Polsek Parigi, Polsek Pangandaran, dan Polsek Cimerak, serta anggota Reskrim polsek jajaran Res Kab. Tasikmalaya Rayon IV melakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut dan ketika dilakukan penangkapan ada barang bukti yang disita ditangan tersangka yaitu berupa 2 mata astag, 1 kunci ring 8, 1 leter T lalu terhadap para Tsk diinterogasi dan dari hasil interogasi para tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di Wilayah Kab. Pangandaran.
Kini atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 ke-4 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Hms
Reporter.(Asdi)
Editor: Ek
Tidak ada komentar