Pembangunan SPALD Di Desa Ciherang Banjarsari, Diduga Tidak Ada Petunjuk Teknis "Sakahayang"
Bajarsari I Kab.Ciamis - Qjabar.com
Kegiatan pembangunan sistem pengolahan air limbah ( SPALD ) di Desa Ciherang, Kecamatan Banjar Sari , Kabupaten Ciamis , denfan menggunakan sumber Dana bantuan provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp. 425,000,000, baru di kerjakan Maret 2020.
Menurut salahsatu warga yang enggan namanya di publikasikan mengatakan, "ada dugaan merekayasa anggaran supaya dana tersebut bisa di endapkan dulu, lalu ( Di Silpakan ).
Dalam proses penyilpaan dana tersebut dengan modus mengambil uang di rekening pemdes 1 alasan untuk pembelanjaan bahan, tapi pembelanjaanya tersebut tidak jadi di belanjakan itu diduga cuman rekayasa untuk bisa mengsilpakan anggaran 2019 ke tahun 2020. Dan uang yang di ambil di masukan lagi ke rekening Pemdes 2 ucap warga, karena tidak di belanjakan dengan alasan sibuk dengan kesibukan persiapan pilkades jadi tidak di belanjakan.
Dari anggaran Rp. 425.000.000 waktu itu di ambil di rekening pemdes 1, Rp.106.000.000, sisa di rekening pemdes yang di silpakan Rp.319.000.000 yang jadi pertanyaan kami sebagai masyarakat desa Ciherang karena tidak adanya transfaransi publik , salah satu contoh dari papan anggaran yang sekarang di pangpangpun itu tidak adanya Volume dan kalender kerja.
Gimana masyarakat bisa percaya dà na sebegitu besar mencapai Rp.425.000.000, apakah mungkin akan di realisasikan semua angqran tersebut, dengan pembangunan melihat dari kondisi pisik pembangunan dengan Volume L.3,5 X P.6,5 M X T.3,5 M. Kami pun menduga pekerjaan asal-asalan karena tidak adanya gambar perencanaan dari tim tehnik, gimana pekerja, mau sesuai RAB untuk pelaksanaannya karena tidak mengikuti Gambar perencanaan cuman sebatas intruksi dari pemdes "ucapnya.
Jajang selaku yang di berikan kuasa dari pihak pemdes untuk mengawasi pembangunan sistem pengolahan air limbah ( SPALD ) di Desa Ciherang, saat di komfirmasi di lokasi pembanguna kamis 19/3/2020.
Jajang selain pengawas dia juga ketua Rw menjelaskan. Menurut Jajang tanah yang di gunakan untuk pembangunan itu adalah tanah wakaf keluarga dan Jajang adalah salah satu keluarga dari pemilik wakaf itu dalam keteranganya jajang di beri mandat untuk mengawasi pekerjaan itu dan sekaligus memberikan informasi bila ada Media yang datang kelokasi proyek.
Dengan polos nya Jajang ketika di konfirmasi Jajang menjelaskan, "bahwa tidak ada gambar perencanaan di lokasi pekerjaan yang untuk panduan para pekerja hanya intruksi dari desa dan dari pendamping kabupaten.
Menyikapi papan informasi pembangunan itu juga tidak tercantumkan ukuran pembangunan itu, Panjang, Lebar , Tingginya tidak tercantumkan padahal papan informasi itu adalah salah satu alat ketransparansi publik biar masyarakat tau tidak merasa di bodohi pihak pemdes.
Kerena masyarakatpun punya hak mengawasi proyek desa.
Setalah ada hak jawab dari ketua rw yang di beri madat mengawasi proyek lalu, di arahkan ke Kantor Desa Ciherang untuk menemui sekaligus konfirmasi ke ekbang sekaligus PLT kades Desa Ciherang, namun sayangnya ekbang menghindar diduga sudah ada tembusan media mau ke kantor Desa Ciherang makanya menghindar. Salah satu staf perangkat desa memberitahukan kepada Tim media barusan juga ada pak, ekbang PLT kades setelah beberapa orang staf ikut mencari yang ahirnya ekbang tidak di ketemu.
Selain itu komfirmasi ke bagian kasi perencanaan namun di sayang jawaban dari kasi perencanaan kurang memuaskan karena seolah tidak tau keterlibatan yang di jawab kasi perencanaan oleh Oop Mustopa terkait HOK untuk upah kerja masyarakat 30% ucapnya dan keterkaitan teknis saya tidak tau ucap oop, itu bagian pak ekbang.
Di sayang bukan jawaban dari Kasi perencanaan yang menjawab terkait Perencanaan gambar teknis supaya pekerjaan sesuai dengan RAB sesuai dengan pungsinya sebagai kasi perencanaan.
Dengan hadirnya ketua BPD diduga ada keterkaitan proyek di kontraktualken ke salah satu pihak ke 3 (tiga).
Seseorang yang baru datang dan yang menjawab pertanyaan media mengaku sebagai ketua BPD menurut Ook sebagai kasi tidak tau teknis itu bagian konsultan, itu pelaksanaan pekerjaan di konsultankan yaitu pendamping kabupaten karena takut bila mana ada kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan sistem pengolahan air limbah itu ( SPALD ) itu akan dibebankan ke pada Desa makanya pekerjaan tersebut kami di konsultankan.
Menurut ketua BPD sumber dana Banprov tahun anggaran 2019 yang di terima kurang lebih tgl 15 Desember. Yang kini baru di laksanakan, Maret 2020 alasan kami karena sibuk banyaknya acara kegiatan di Desa Ciherang salah satunya pencalonan kepala Desa.
Sumber Dana banprov dngn Nilai Rp. 425, 000,000 di silpakan karena uang sudah di ambil dari Rekening sejumlah Rp. 106.000.000 dengan niat untuk pembelanjaan Matrial namun sayangnya tidak jadi belanjakan karena Matrial berupa Tangki itu harus di pesan dulu makanya uang 106 juta rupiah itu di amankan di simpan kembali di Rekening pemdes 2. itu papar ketua BPD.
Reporter: Sukendar
Editor: Ek
Tidak ada komentar