SMPN 1 Sukahening, Tarip Persiswa 600 Ribu Untuk Biaya Komputer, Kadis Tutup Mata
Kab Tasikmalaya - Qjabar.com
Dunia pendidikan memang dinegara kita di prioritaskan, untuk mencetak kader serta generasi bangsa yang berkualitas dan tidak terlepas dengan aturan yang berlaku, maka pemerintah mengadakan program wajib belajar 9 s/d 12 tahun dan bebas pungutan. Rabu 26 September 2018.
Merujuk pada UUD 45 Pasal 31 ayat 1 dan 2 mengenai pendidikan, serta UU Nomor 20 Tentang Sisdiknas juga adapun (PP) peraturan pemerintah Nomor 47 jo 48, yang pada Dasarnya bahwa biaya pendidikan bukan di titik beratkan kepada orangtua siswa didik melainkan negara yang menanggung.
"Untuk memastikan betul bebas dari pungutan maka dikeluarkan lagi permendikbud no 60 thn 2012 tentang bahwa setiap penyelenggara pendidikan dilarang memungut keras".
Tapi lain halnya yang dilakukan SMPN 1 Sukahening justru ini malah tidak menjalankan apa yang diamanahkan UUD RI terkait pendidikan, pasalnya dengan ada Dana pungutan pendidikan sebesar Rp.600.000 . (Enam ratus ribu rupiah) yang di peruntukan pembiayaan komputer.
Hal ini di benarkan oleh Kasek SMPN 1 Sukahening Supriyatna, "betul apa yang di sampaikan adanya pungutan untuk pembelian alat komputer, itu telah di musyawarahkan melalui komite dengan orang tua siswa, beberapa waktu lalu, namun kita juga sebelumnya diseringkan dulu dengan intansi terkait, "katanya.
"Baik dari inspektorat, pihak kejaksaan, silahkan asal melalui mekasisme yang sesuai dengan aturan,dengan melalui musyawarah bersama pihak orang tua siswa, "terang Supriyatna.
Selain itu, "bukan di sekolah sini saja bahkan yang lain juga ada, karna sarana prasarana disini belum ada komputer, apalagi sekarang mengunakan ujian melalui basis komputer, tahun kemarin juga kita ikut sama sekolah yang lain, di SMK Rajapolah" jelas Supriyatna.
Jurnalis.(EK)
Dunia pendidikan memang dinegara kita di prioritaskan, untuk mencetak kader serta generasi bangsa yang berkualitas dan tidak terlepas dengan aturan yang berlaku, maka pemerintah mengadakan program wajib belajar 9 s/d 12 tahun dan bebas pungutan. Rabu 26 September 2018.
Merujuk pada UUD 45 Pasal 31 ayat 1 dan 2 mengenai pendidikan, serta UU Nomor 20 Tentang Sisdiknas juga adapun (PP) peraturan pemerintah Nomor 47 jo 48, yang pada Dasarnya bahwa biaya pendidikan bukan di titik beratkan kepada orangtua siswa didik melainkan negara yang menanggung.
"Untuk memastikan betul bebas dari pungutan maka dikeluarkan lagi permendikbud no 60 thn 2012 tentang bahwa setiap penyelenggara pendidikan dilarang memungut keras".
Tapi lain halnya yang dilakukan SMPN 1 Sukahening justru ini malah tidak menjalankan apa yang diamanahkan UUD RI terkait pendidikan, pasalnya dengan ada Dana pungutan pendidikan sebesar Rp.600.000 . (Enam ratus ribu rupiah) yang di peruntukan pembiayaan komputer.
Hal ini di benarkan oleh Kasek SMPN 1 Sukahening Supriyatna, "betul apa yang di sampaikan adanya pungutan untuk pembelian alat komputer, itu telah di musyawarahkan melalui komite dengan orang tua siswa, beberapa waktu lalu, namun kita juga sebelumnya diseringkan dulu dengan intansi terkait, "katanya.
"Baik dari inspektorat, pihak kejaksaan, silahkan asal melalui mekasisme yang sesuai dengan aturan,dengan melalui musyawarah bersama pihak orang tua siswa, "terang Supriyatna.
Selain itu, "bukan di sekolah sini saja bahkan yang lain juga ada, karna sarana prasarana disini belum ada komputer, apalagi sekarang mengunakan ujian melalui basis komputer, tahun kemarin juga kita ikut sama sekolah yang lain, di SMK Rajapolah" jelas Supriyatna.
Jurnalis.(EK)
Tidak ada komentar