Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas PUPR, Pembangunan Peningkatan Jalan Cisayong Langgar Aturan
Kab Tasikmalaya - Qjabar.com
program pemerintah tahun anggaran 2018 serta Dinas PUPR Kab tasikmalaya yang bekerja sama melalui rekanan mengenai kegiatan pembangunan infrastuktur seperti pengaspalan,peningkatan jalan atau TPT Tembok penahan Tebing dan kirmir saluran irigasi kini kelihatannya sudah merata pengerjaan di wilayah kabupaten Tasikmalaya. Kamis 27 September 2018.
Tapi lain hal pada kenyataannya didalam tata cara pengerjaan serta bentuk pengawasan dari system yang ada atau Dinas PUPR dilapangan masih lemah dan diduga seolah ada pembiaran, sehingga banyak oknum rekanan dengan bebas melakukan kegiatan melanggar pada aturan yang sudah ditentukan.
Seperti hasil dari pantauan serta penemuan media Q JABAR dilapangan, tepatnya kegiatan yang berada di jalan Cisayong pageuningan kecamatan cisayong kabupaten tasikmalaya, yang dikerjakan oleh CV DJIBRIL OETAMA dengan total anggaran Rp 1.690.130.000 M'yang bersumber dari APBD/BANPROV pasalnya didalam tatacara pengerjaan tidak sesuai Bestek juga melanggar perpres no 20 tentang pengadaan barang.
Serta terlihat didalam pengerjaanpun diduga asal-asalan dengan adanya pemasangan besi penyangga drainase tersebut tidak sesuai bestek,itu jelas sudah merugikan anggaran Negara.
Pada saat dikomfirmasi salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengenai kelayakan barang dan tatacara pengerjaan memang ini tidak Sesuai tapi kami mah hanya melaksanakan pekerjaan serta kami tidak tahu hanya disuruh oleh tuan(pemborong), "katanya.
Sementara H.Utang selaku kepala bidang jalan (Kabid),menjelaskan, "kalau dirinya tidak mengetahui masalah pekerjaan tersebut karena itu bagiannya pengawas Upt Dinas PUPR yang berada diwilayah Cisayong, "terang dia.
Hal ini, sangat disayangkan serta hal yang tidak mungkin tidak mengetahui selaku system terkait juga yang merekomendasi, memberi penjelasan serta aturan mengenai pengerjaan tersebut, apalagi yang dikomfirmasi ini setingkat kabid.
Proyek tersebut, diduga dalam hal ini oknum Dinas terkait dengan rekanan ada main mata atau konsfirasi, dimohon kepada pemerintah terkait untuk menindak oknum yang dapat merugikan uang negara, "pungkasnya.
Jurnalis.(Win/Mar)
program pemerintah tahun anggaran 2018 serta Dinas PUPR Kab tasikmalaya yang bekerja sama melalui rekanan mengenai kegiatan pembangunan infrastuktur seperti pengaspalan,peningkatan jalan atau TPT Tembok penahan Tebing dan kirmir saluran irigasi kini kelihatannya sudah merata pengerjaan di wilayah kabupaten Tasikmalaya. Kamis 27 September 2018.
Tapi lain hal pada kenyataannya didalam tata cara pengerjaan serta bentuk pengawasan dari system yang ada atau Dinas PUPR dilapangan masih lemah dan diduga seolah ada pembiaran, sehingga banyak oknum rekanan dengan bebas melakukan kegiatan melanggar pada aturan yang sudah ditentukan.
Seperti hasil dari pantauan serta penemuan media Q JABAR dilapangan, tepatnya kegiatan yang berada di jalan Cisayong pageuningan kecamatan cisayong kabupaten tasikmalaya, yang dikerjakan oleh CV DJIBRIL OETAMA dengan total anggaran Rp 1.690.130.000 M'yang bersumber dari APBD/BANPROV pasalnya didalam tatacara pengerjaan tidak sesuai Bestek juga melanggar perpres no 20 tentang pengadaan barang.
Serta terlihat didalam pengerjaanpun diduga asal-asalan dengan adanya pemasangan besi penyangga drainase tersebut tidak sesuai bestek,itu jelas sudah merugikan anggaran Negara.
Pada saat dikomfirmasi salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengenai kelayakan barang dan tatacara pengerjaan memang ini tidak Sesuai tapi kami mah hanya melaksanakan pekerjaan serta kami tidak tahu hanya disuruh oleh tuan(pemborong), "katanya.
Sementara H.Utang selaku kepala bidang jalan (Kabid),menjelaskan, "kalau dirinya tidak mengetahui masalah pekerjaan tersebut karena itu bagiannya pengawas Upt Dinas PUPR yang berada diwilayah Cisayong, "terang dia.
Hal ini, sangat disayangkan serta hal yang tidak mungkin tidak mengetahui selaku system terkait juga yang merekomendasi, memberi penjelasan serta aturan mengenai pengerjaan tersebut, apalagi yang dikomfirmasi ini setingkat kabid.
Proyek tersebut, diduga dalam hal ini oknum Dinas terkait dengan rekanan ada main mata atau konsfirasi, dimohon kepada pemerintah terkait untuk menindak oknum yang dapat merugikan uang negara, "pungkasnya.
Jurnalis.(Win/Mar)
Tidak ada komentar