Tower (BTS) Di Duga Belum Kantongi Izin Di Segel Oleh Pihak Satpol PP
Kab Ciamis - Qjabar.com
Terlihat Garis Segel di bangunan tower baru yang belum lama ini berdiri yang dikerjakan oleh PT MARSA KANINA BESTARI tepatnya di Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Ciamis diduga belum kantongi izin dari pemerintah serta menuai polemik di warga sekitar.
Pasalnya pembangunan tower yang sudah berdiri ini tidak menempuh prosedur dan mungkin keluar dari aturan dengan warga sehingga menuai polemik.
Salahsatu warga yang bernama Agus selaku tokoh kepemudaan atau karangtaruna menerangkan kepada media Q jabar saat dilokasi bangunan, "Tower tersebut bahwa adanya penyegelan tower ini oleh Satpol PP mungkin karena dengan pemerintahan belum ada izin dan setahu kami izin lingkungan untuk tingkat Desa serta Kecamatan itu sudah ditempuh dan untuk sementara mengenai bentuk aturan dengan warga memang itu baru delapan puluh persen, "katanya.
Adapun kompensasi untuk warga, yang dijanjikan oleh pihak perusahaan, waktu sosialisasi sebelum berdirinya tower tersebut,baru tujuhpuluh persen dan sisanya belum terealisasi serta akan memberi pemasangan lampu mercuri untuk penerangan sebanyak dua buah tapi nyatanya sampai sekarang ada penyegelanpun belum ada dan pihak perusahaan jelas sudah bohongi warga, "ucap Agus.
Penyegelan tower tersebut oleh satpol pp, itu urusan perusahaan dengan pemerintah, warga tidak punya hak untuk menghalangi dan kalau untuk warga tentang penyegelan tidak tahu menahu..!! yang tahu ketika adanya bangunan tower yang sudah berdiri, dikiranya pasti sudah punya izin dari pemerintah kabupaten, "tutur Agus .
Ia pun mengharapkan, "ketika adanya perusahaan tower atau investor lain,diharapkan bisa meningkatkan kemajuan serta perekonomian warga sekitarnya, bukan malah menjadi polemik di warga, "tandas Agus.
Jurnalis.(Asdi)
Terlihat Garis Segel di bangunan tower baru yang belum lama ini berdiri yang dikerjakan oleh PT MARSA KANINA BESTARI tepatnya di Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Ciamis diduga belum kantongi izin dari pemerintah serta menuai polemik di warga sekitar.
Pasalnya pembangunan tower yang sudah berdiri ini tidak menempuh prosedur dan mungkin keluar dari aturan dengan warga sehingga menuai polemik.
Salahsatu warga yang bernama Agus selaku tokoh kepemudaan atau karangtaruna menerangkan kepada media Q jabar saat dilokasi bangunan, "Tower tersebut bahwa adanya penyegelan tower ini oleh Satpol PP mungkin karena dengan pemerintahan belum ada izin dan setahu kami izin lingkungan untuk tingkat Desa serta Kecamatan itu sudah ditempuh dan untuk sementara mengenai bentuk aturan dengan warga memang itu baru delapan puluh persen, "katanya.
Adapun kompensasi untuk warga, yang dijanjikan oleh pihak perusahaan, waktu sosialisasi sebelum berdirinya tower tersebut,baru tujuhpuluh persen dan sisanya belum terealisasi serta akan memberi pemasangan lampu mercuri untuk penerangan sebanyak dua buah tapi nyatanya sampai sekarang ada penyegelanpun belum ada dan pihak perusahaan jelas sudah bohongi warga, "ucap Agus.
Penyegelan tower tersebut oleh satpol pp, itu urusan perusahaan dengan pemerintah, warga tidak punya hak untuk menghalangi dan kalau untuk warga tentang penyegelan tidak tahu menahu..!! yang tahu ketika adanya bangunan tower yang sudah berdiri, dikiranya pasti sudah punya izin dari pemerintah kabupaten, "tutur Agus .
Ia pun mengharapkan, "ketika adanya perusahaan tower atau investor lain,diharapkan bisa meningkatkan kemajuan serta perekonomian warga sekitarnya, bukan malah menjadi polemik di warga, "tandas Agus.
Jurnalis.(Asdi)
Tidak ada komentar